Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana 

Gubernur Sulsel ancam laporkan Jumras ke polisi

Makassar, IDN Times - Sekretaris Pansus Angket DPRD Sulsel Sellek KS Dalle menilai, keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak bisa dipidana. Hal itu juga berlaku bagi Jumras merupakan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel.

Hal itu dia sampaikan terkait ancaman Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang akan memidanakan anak buahnya, Jumras, akibat keterangannya dalam sidang hak angket di DPRD Sulsel, yang menyebut Nurdin menerima sumbangan Rp10 miliar dari pengusaha saat kampanye Pilgub 2018 lalu.

Jumras sendiri dipecat Nurdin, 21 April lalu, karena dituding meminta fee proyek dari salah satu pengusaha. Jumras membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Nurdin ke Kemenpan RB, beberapa waktu lalu.

“Keterangan Jumras tidak bisa digugat atau dibawah ke ranah pidana, sebab keterangannya sudah diambil di bawah sumpah, tidak bisa begitu saja disebut dia memberi keterangan palsu atau diancam akan dilapor polisi, sebab bunyi sumpahnya jelas di bawah kitab suci,” kata Sellek yang ditemui di sela sidang angket DPRD Sulsel, kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7).

Baca Juga: Dicopot Nurdin, Jumras Ungkap Tekanan Pengusaha yang Minta Proyek

1. Pansus akan panggil nama-nama yang disebut Jumras

Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana IDN Times/Abdurrahman

Sellek mengatakan, keterangan Jumras di hadapan persidangan angket DPRD Sulsel masih bersifat sepihak. Rencananya Pansus akan memanggil nama-nama pihak yang disebut namanya oleh Jumras, seperti dua pengusaha, An dan FT; pejabat Bapenda Sulsel AS; Pejabat BKD, As; serta dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel, YJ dan JN.

“Ada yang sifatnya dikonfrontir, ada juga untuk pendalaman. Kami berharap seluruh keterangan yang terungkap dan data yang didapatkan bisa lengkap, sehingga dalam mengambil kesimpulan dan menyusun rekomendasi, pertimbangannya komprehensif,” yang juga Ketua Fraksi Demokrat Sulsel ini.

2. Ketua Pansus angket sarankan Jumras lapor ke polisi bila merasa terancam

Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana IDN Times/Abdurrahman

Sementara itu, Ketua Pansus angket DPRD Sulsel Kadir Halid menyarankan agar Jumras melapor ke polisi bila ada pihak yang mengancam keselamatannya. Diketahui, Jumras sempat meralat omongannya dalam sidang angket yang menyebut akan diberi uang Rp200 juta oleh AS. Jumras menyebut orang yang akan memberi uang tersebut adalah dua pengusaha, An dan FT. Jumras pun dikhawatirkan akan mendapat ancaman dari nama-nama yang disebut Jumras di sidang angket.

“Untuk perlindungan saksi saya kira bisa saja dilakukan, kalau Jumras merasa di bawah tekanan, saya sarankan melapor ke polisi kalau dia diancam dan mempengaruhi psikis-nya," kata Kadir yang juga legislator Golkar itu.

Dia menambahkan, jika Jumras memutuskan untuk melapor dan meminta perlindungan kepada Pansus, pihaknya juga akan merespons dengan baik. 

3. Nurdin Abdullah ancam laporkan Jumras ke polisi jika tidak minta maaf

Pansus Angket: Keterangan Jumras Tidak Bisa Dipidana IDN Times

Nurdin merasa geram atas keterangan Jumras yang menyebut dua pengusaha telah menyumbang Rp10 miliar dan berharap dapat jatah proyek pada Jumras. Nurdin meminta pada Jumras datang meminta maaf pada dirinya dalam tempo 1x24 jam. Jika tidak, Nurdin akan melaporkan Jumras ke pihak kepolisian untuk dugaan pidana pencemaran nama baik.

“Kalau Jumras tak hentikan bicara itu, saya akan laporkan ke polisi itu adalah pencemaran nama baik," ucap mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Baca Juga: Soal Angket, Gubernur Sulsel: Dewan Butuh Komunikasi Saja

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya