TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Jokowi, Bawaslu Sulsel Periksa Maraton 15 Camat se-Makassar

Terkait video yang beredar di media sosial

Eks Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf usai diperiksa di Bawaslu Sulsel. IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Jumat (22/2) mulai memeriksa 15 atau seluruh Camat di kota Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu memanggil para camat setelah beredar rekaman video mereka menyatakan dukungan ‘harga mati’ bagi calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. 

“Kami menyepakati untuk melakukan ke tingkat penyelidikan. Hari ini kami agendakan untuk memeriksa seluruh pihak yang disebut-sebut,” kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf.

Baca Juga: Beredar Video Dukung Jokowi, 15 Camat Makassar Dilaporkan ke Bawaslu

1. Bawaslu terima berbagai laporan terkait video

IDN Times / Aan Pranata

Azry mengungkapan, Bawaslu bersepakat menyelidiki dugaan pelanggaran para camat, setelah menerima beberapa laporan masyarakat dalam dua hari terakhir. Laporan masuk di Bawaslu tingkat Kota dan Provinsi, serta limpahan dari Bawaslu RI.

Camat yang diperiksa, antara lain Mahyuddin (Biringkanaya), Arman (Bontoala), Andi Fadli (Manggala), Alamsyah Sahabuddin (Makassar), Edward Supriawan (Mamajang), Juliaman (Mariso). Lalu Andi Pangeran Nur Akbar (Panakkukang), Sulyadi Supomo Guntur (Rappocini), H Ruly (Tallo), Muhammad Rezha (Tamalanrea).

Berikutnya, Fahyuddin Yusuf (Tamalate), Andi Pattiware (Ujung Pandang), Ibrahim Chaidar Said (Ujung Tanah), Aulia Arsyad (Wajo), dan Akbar Yusuf (Sangkarrang).

Pemeriksaan terhadap para camat rencananya digelar bergiliran sejak pagi hingga sore. Mereka akan dimintai keterangan soal fakta-fakta terkait video dukungan. Bawaslu juga berencana memeriksa pihak lain sebagai saksi penguat fakta.

“Kami akan mengklarifikasi tentang beberapa hal, intinya mengenai laporan soal dugaan pelanggaran pemilu, terutama soal netralitas ASN dan administrasi kepemiluan,” ujar Azry.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Bela 15 Camat yang Dianggap Langgar Aturan Pemilu 

2. Proses penyelidikan selama 14 hari

IDN Times / Aan Pranata

Bawaslu Sulsel akan menyelidiki dugaan pelanggaran para camat dalam 14 hari ke depan. Setelah itu akan diputuskan sikap, mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Selain itu, para camat juga terancam dibawa ke jalur hukum pidana dengan ancaman kurungan penjara.

Azry mengatakan, selama penyelidikan, Bawaslu akan mempertimbangkan berbagai aturan tentang netralitas ASN. Di antaranya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tidak dibenarkan ASN diikutkan sebagai pelaksana kampanye. Kita akan menentukan sikap seperti apa kalau memang terbukti melanggar. Jika terlapor tidak datang memenuhi panggilan, kita panggil kembali,” Azry menjelaskan.

Berita Terkini Lainnya