TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Sulsel Teruskan Laporan Angket ke Kemendagri    

Untuk dinilai soal dugaan pelanggaran di Pemprov Sulsel

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan laporan Panitia Angket kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan berisi hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan di Pemerintah Provinsi.

Laporan Angket diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sulsel M Roem kepada Kemendagri di Jakarta, Rabu (18/9). Roem berangkat bersama tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Ni'matullah, Syaharuddin Alrif dan Yusran Sofyan. Turut serta dua anggota Anggota Panitia Angket Fahruddin Rangga dan Arum Spink. 

"Kemarin rombongan menyerahkan laporan sesuai rekomendasi ke Depdagri, disertai surat pengantar," kata Ni'matullah melalui telepon, Kamis (19/9).

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia Angket

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Usah Diperpanjang, Angket Sudah Selesai

1. Kemendagri diminta mengkaji dugaan pelanggaran di Pemprov Sulsel

IDN Times/Aan Pranata

Menurut laporan Panitia Angket pada rapat paripurna 23 Agustus 2019, disimpulkan bahwa ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu, ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Atas kesimpulan itu, Panitia Angket merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Ni'matullah menjelaskan, Kemendagri diminta untuk mempelajari serta mengkaji laporan Panitia Angket. Sedangkan DPRD Sulsel hanya menunggu hasilnya, sebelum menentukan sikap selanjutnya.

"Kita tunggu respon dari sana seperti apa," ucap Ni'matullah.

2. DPRD jamin tidak ada laporan angket yang berubah

IDN Times/Aan Pranata

Ketua DPRD Sulsel M Roem mengatakan, laporan Panitia Angket kepada Kemendagri setelah dibahas lewat rapat Pimpinan. Sebagian besar pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan setuju laporan hasil penyelidikan ditindaklanjuti ke luar lembaga, tanpa mengubah isi dan substansinya.

Sesuai laporan angket, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran di Pemprov yang akan dinilai oleh Kemendagri. Misalnya soal pengangkatan aparatur sipil negara, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penggunaan APBD.

"Hasil angket sebanyak 45 itu tidak ada yang dikurangi," kata Roem.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  

Baca Juga: Apa Kabar Rekomendasi Angket? Ini Kata Ketua DPRD Sulsel 

Berita Terkini Lainnya