Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia Angket

DPRD akan meminta MA adili Nurdin Abdullah dan wakilnya

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (23/8) resmi menyampaikan kepada Pimpinan DPRD laporan tentang penyelidikan di Pemerintah Provinsi. Laporan berisi kesimpulan dan tujuh poin rekomendasi, yang salah satunya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, yang dihadiri 57 dari 85 legislator, pada Jumat (23/8) siang. Pada kesimpulan yang dibacakan Ketua Panitia Angket Kadir Halid, disebutkan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Selain itu Gubernur dan Wagub juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lewat sejumlah kebijakannya.

 "Panitia Angket DPRD Sulsel merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya kepada Mahkamah Agung RI, aparat penegak hukum, dan aparat penegak hukum," kata Kadir.

Panitia Angket DPRD Sulsel menyelidiki Pemprov Sulsel dengan tema besar dualisme kepemimpinan. Setidaknya ada lima poin materi penyelidikan terkait pelanggaran undang-undang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kemudian diputuskan laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi.

Berikut pandangan yuridis Panitia Angket DPRD Sulsel terkait pelanggaran-pelanggaran di Pemprov Sulsel.

1. Mutasi 193 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov

Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia AngketIDN Times/istimewa

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mutasi dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. SK itu dianggap terbit tanpa sepengetahuan Gubernur yang sedang melaksanakan ibadah haji.

SK Wagub berbuntut panjang. Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan.

Panitia Angket menyebut pengangkatan 193 PNS di lingkup Pemprov tanpa sepengetahuan Gubernur bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pasal 67 huruf (b) dan (e). Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (b), (d), (E), (g). 

Berikutnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya dalam pasal 145 Ayat 1 huruf (e), dan PP nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS serta PP nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

2. Manajemen ASN yang tidak sesuai undang-undang

Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia AngketIlustrasi PNS (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Panitia Angket menyebut terjadi  pelanggaran dalam manajemen aparatur sipil negara di lingkup Pemprov Sulsel. Termasuk soal pengangkatan panitia kelompok kerja pengadaan barang dan jasa di Biro Pembangunan berdasarkan SK bertanda tangan Wagub.

Manajemen ASN dianggap tidak bersesuaian dengan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 2017 tentang manajemen PNS. 

Aturan ini juga disertakan pada poin pengangkatan dan pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Sulsel oleh Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

3. Realisasi APBD rendah

Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia AngketIDN Times/Aan Pranata

Hingga bulan Mei atau pertengahan Triwulan kedua tahun 2019, serapan anggaran belanja dan pendapatan pada APBD Provinsi dianggap masih sangat rendah. Ini tercermin dari hasil rapat kerja komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja di Pemprov dalam rangka evaluasi APBD.

Telatnya realisasi APBD, menurut inisiator, berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang melambat berkisar enam persen, dan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Selain itu tenaga kerja tidak terserap, pendapatan dan daya beli menurun, serta kemiskinan yang tidak tertangani dengan baik.

Atas kondisi tersebut, Panitia Angket menganggap Pemprov, dalam hal ini Gubernur dan Wagub, telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta krisis kepercayaan publik yang meluas.

Pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 67 ayat 1 huruf (b), (d) dan (e), Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (b), (d), (E), (g). Kemudian Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo. Pasal 80. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo. Pasal 3 ayat (3).

Berikutnya Undang-undang nomor 1 tentang perbendaharan negara Jo. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Nomor 2O tahun 2001 tentang atas perubahan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, bertentangan pula dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara khususnya dalam pasal 53, pasal 54, pasal 72, dan pasal 73.

Baca Juga: DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya