DPRD Sulsel Teruskan Laporan Angket ke Kemendagri    

Untuk dinilai soal dugaan pelanggaran di Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - DPRD Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan laporan Panitia Angket kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan berisi hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan di Pemerintah Provinsi.

Laporan Angket diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sulsel M Roem kepada Kemendagri di Jakarta, Rabu (18/9). Roem berangkat bersama tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Ni'matullah, Syaharuddin Alrif dan Yusran Sofyan. Turut serta dua anggota Anggota Panitia Angket Fahruddin Rangga dan Arum Spink. 

"Kemarin rombongan menyerahkan laporan sesuai rekomendasi ke Depdagri, disertai surat pengantar," kata Ni'matullah melalui telepon, Kamis (19/9).

1. Kemendagri diminta mengkaji dugaan pelanggaran di Pemprov Sulsel

DPRD Sulsel Teruskan Laporan Angket ke Kemendagri    IDN Times/Aan Pranata

Menurut laporan Panitia Angket pada rapat paripurna 23 Agustus 2019, disimpulkan bahwa ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu, ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Atas kesimpulan itu, Panitia Angket merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Ni'matullah menjelaskan, Kemendagri diminta untuk mempelajari serta mengkaji laporan Panitia Angket. Sedangkan DPRD Sulsel hanya menunggu hasilnya, sebelum menentukan sikap selanjutnya.

"Kita tunggu respon dari sana seperti apa," ucap Ni'matullah.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia Angket

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Usah Diperpanjang, Angket Sudah Selesai

2. DPRD jamin tidak ada laporan angket yang berubah

DPRD Sulsel Teruskan Laporan Angket ke Kemendagri    IDN Times/Aan Pranata

Ketua DPRD Sulsel M Roem mengatakan, laporan Panitia Angket kepada Kemendagri setelah dibahas lewat rapat Pimpinan. Sebagian besar pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan setuju laporan hasil penyelidikan ditindaklanjuti ke luar lembaga, tanpa mengubah isi dan substansinya.

Sesuai laporan angket, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran di Pemprov yang akan dinilai oleh Kemendagri. Misalnya soal pengangkatan aparatur sipil negara, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penggunaan APBD.

"Hasil angket sebanyak 45 itu tidak ada yang dikurangi," kata Roem.

3. Tidak ada tindak lanjut ke Mahkamah Agung

DPRD Sulsel Teruskan Laporan Angket ke Kemendagri    IDN Times/Aan Pranata

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif hanya menjelaskan tentang rencana DPRD Sulsel membawa laporan angket ke Kemendagri. Tidak disinggung rencana mengirimkan laporan angket ke Mahkamah Agung, seperti usulan awal Panitia Angket. Selebihnya, juga tidak disebutkan secara rinci soal aparat penegak hukum yang juga akan dikirimi laporan. 

"Yang dimaksud itu, ya bisa cari sendirilah yang mana aparat penegak hukum. Seperti itu. Intinya, bahwa angket ini tetap ditindaklanjuti oleh DPRD Sulsel," ucap Syahar.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  

Baca Juga: Apa Kabar Rekomendasi Angket? Ini Kata Ketua DPRD Sulsel 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya