Tegas, Rektor Unhas Keluarkan 7 Mahasiswa Tawuran dan Merusak Kampus

Kasus tawuran tengah diadili di Pengadilan Negeri Makassar

Makassar, IDN Times - Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Jamaluddin Jompa memutuskan memberhentikan (drop out) tujuh mahasiswa terlibat tawuran dan perusakan fasilitas kampus. Lima mahasiswa dipecat berasal dari Fakultas Peternakan, dua lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.

Pemberhentian tidak hormat tujuh mahasiswa tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 04292/UN4.1/KEP/2023. Surat diteken Rektor Prof. Jamaluddin Jompa pada 6 Mei 2023.

"Memang benar soal surat keputusan Rektor Unhas tentang pemberhentian dengan tidak hormat tujuh mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa Unhas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Dr Ahmad Bahar saat dikonfirmas IDN Times, Sabtu (15/7/2023).

Tawuran antar mahasiswa terjadi di Kampus Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis petang, 16 Maret 2023. Polisi menetapkan delapan tersangka terkait tawuran dan perusakan fasilitas kampus, satu di antaranya petugas kebersihan kampus, tujuh lainnya mahasiswa dari dua fakultas.

Baca Juga: 7 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan jadi Tersangka Tawuran di Unhas

1. Unhas memberhentikan mahasiswa dengan berbagai pertimbangan

Tegas, Rektor Unhas Keluarkan 7 Mahasiswa Tawuran dan Merusak Kampusunhas.ac.id

Dalam Keputusan Rektor, tujuh mahasiswa dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum dan kode etik mahasiswa. Mereka mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus dan
mencemarkan nama baik almamater Universitas Hasanuddin. Mahasiswa yang diberhentikan dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Universitas Hasanuddin sejak Semester Akhir tahun ajaran 2022/2023.

Ahmad Bahar menjelaskan, dalam surat keputusan Rektor itu ada beberapa pertimbangan pemecatan mahasiswa. Dari pelanggaran tata tertib kampus, kode etik, hingga Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang jadi dasar surat tersebut.

"Banyak pertimbangan termasuk juga beberapa peraturan pemerintah, peraturan menteri, senat akademik, keputusan rektor sampai keputusan wali amanat kampus, juga surat rekomendasi komisi disiplin ada," ujar Ahmad.

2. Tujuh eks mahasiswa Unhas diadili PN Makassar

Tegas, Rektor Unhas Keluarkan 7 Mahasiswa Tawuran dan Merusak KampusIlustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Ahmad Bahar mengatakan, tujuh eks mahasiswa Unhas saat ini tengah menjalani proses hukum. Proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut data Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, saat ini proses persidangan dalam tahapan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Jadi kasus ini masih diproses di pengadilan," ucap Ahmad.

3. Para tersangka terancam hukuman penjara lima tahun

Tegas, Rektor Unhas Keluarkan 7 Mahasiswa Tawuran dan Merusak KampusPolrestabes Makassar tetapkan 8 tersangka terkait bentrokan di kampus Unhas. (istimewa)

Polrestabes Makassar sebelumnya menetapkan tujuh mahasiswa Unhas sebagai tersangka tawuran dan perusakan fasilitas kampus. Mereka, masing-masing, MI (21), YP (22), MFI (21) YU (21), MFM (21), CIW (24), dan KZD (24). Satu tersangka lain, AD (21), petugas cleaning service.

"Motifnya balas dendam, tersangka dari dua fakultas di Unhas. Kita kenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara lima tahun enam bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mahasiswi Unhas Tewas Dibunuh Pacar, Pelaku Sempat Pesankan Taksi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya