DPRD Batal Gelar Paripurna Hasil Angket
Panitia Angket diminta merevisi laporan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menunda Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Angket yang diagendakan Senin (19/8). Pimpinan DPRD meminta Panitia Angket memperbaiki laporan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penundaan sidang paripurna diputuskan lewat rapat Pimpinan DPRD diperluas, di Kantor DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin siang (19/8). Pimpinan memutuskan setelah menerima masukan dari fraksi-fraksi. Panitia Angket diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki laporannya.
"Kita semua mengapresiasi kerja Pansus yang sangat luar biasa. Menghasilkan laporan sampai seratus halaman bukan hal mudah. Namun sejumlah poin dalam kesimpulan dan rekomendasi belum disepakati sebagian besar pimpinan," kata Wakil Ketua DPRD Ni'matullah kepada wartawan usai rapat pimpinan.
Baca Juga: DPRD Putuskan Nasib Gubernur Sulsel Hari Ini
Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?
1. Koreksi terkait sistem penulisan laporan
Ulla -sapaan Ni'matullah- menyampaikan bahwa Panitia Angket diminta memperbaiki sistematika penulisan laporan hasil penyelidikan. Dalam laporan yang disampaikan kepada Pimpinan, terdapat sejumlah poin kesimpulan maupun rekomendasi yang dianggap tidak substansial dengan garis besar penyelidikan.
Ulla mengingatkan bahwa tesis awal angket adalah menyangkut dugaan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Seharusnya, hal itu yang jadi pokok untuk diselidiki sebagai fakta utama. Adapun temuan lain dalam perjalanan angket, cukup jadi fakta tambahan.
Pada penyusunan laporan, Pimpinan juga menganggap Panitia Angket masih perlu memperbaiki sistematika penulisan. Terutama dalam pemilihan kata dan kalimat.
"Kita beri otonomi Pansus untuk membuat laporan. Tapi kami di pimpinan juga otonom untuk menerima atau tidak. Ini atas dasar argumentasi yang kuat, di mana hampir semua fraksi setuju agar laporan dikoreksi," ucap Ulla.
Baca Juga: Gubernur Bisa Dimakzulkan Lewat DPRD, Ini Lika-likunya