Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?

Bagaimana sih tahapan pemakzulan kepala daerah?

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar sidang paripurna, Senin (19/8) hari ini, dengan agenda pembacaan rekomendasi Panitia Angket setelah menyelesaikan proses penyelidikan atas dugaan berbagai pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Kadir Halid menjelaskan salah satu poin rekomendasi Panitia Angket yaitu permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh gubernur Sulsel. Kadir menyebut usulan tersebut bisa berujung pada pemberhentian atau pemakzulan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulsel.

"Kalau ada unsur pelanggaran, berarti dimakzulkan dong," kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Jumat (16/8).

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakzulan gubernur? Berikut ini tahapan-tahapan konstitusionalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

1. Gubernur Sulsel bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran

Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pada Paragraf 5 UU Pemda, tertuang aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu diatur bahwa gubernur diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut, atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.

Pada kasus Gubernur Sulawesi Selatan, pemberhentian juga bisa disebabkan bila terbukti Nurdin Abdullah sebagai kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.

2. DPRD Sulsel mengusulkan pemakzulan lewat hak menyatakan pendapat

Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?IDN Times/Aan Pranata

Untuk sampai kepada pemakzulan Gubernur Nurdin, DPRD Sulsel harus lebih dulu menyatakan pendapat bahwa gubernur dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Pendapat itu kemudian dibawa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.

Namun, pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD Sulsel. Dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD Sulsel yang hadir. Hal itu diatur dalam Pasal 80 UU Pemda.

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

3. DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Gubernur kepada Presiden

Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?Setneg.go.id

Lebih jauh dalam Pasal 80 UU Pemda, dijelaskan bahwa MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima. Putusan MA bersifat final.

Apabila MA membenarkan dan mengesahkan sesuai permintaan DPRD, pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur.

4. Presiden wajib memberhentikan gubernur maksimal 30 hari

Panitia Angket Usul Pemakzulan Gubernur Sulsel, Sesuai Aturan UU?IDN Times/Aan Pranata

Menurut Pasal 79 UU Pemda, pemberhentian gubernur atas putusan MA diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna. Pemberhentian kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pada Pasal 80 ayat (1) huruf e UU Pemda, dinyatakan bahwa Presiden wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRD

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya