TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

Nurdin didakwa menerima suap-gratifikasi total Rp13 miliar

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin Abdullah bersalah atas perkara suap dan gratifikasi. Nurdin dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Nurdin dinyatakan terbukti menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor lain dengan nilai sekitar Rp13 miliar.

Berikut ini penjelasan soal perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.

1. KPK menangkap Nurdin cs lewat OTT

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di Makassar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 26–27 Februari 2021. Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka Makassar, Jumat malam (26/2/2021). Edy Rahmat ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Hertasning Makassar, sedangkan Agung dibekuk dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba.

Ketua KPK Firli Bahury menerangkan, sebelum OTT, tim KPK menerima informasi soal akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari Agung Sucipto oleh penyelenggara negara. Uang senilai Rp2,5 miliar itu diberikan oleh Agung kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat.

"ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA," kata Firli pada konferensi pers usai penangkapan.

Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

2. Menerima suap Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Nurdin Abdullah. Yang pertama menerima hadiah atau janji uang senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu. Uang itu diterima dari kontraktor Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka bertiga sama-sama ditangkap lewat OTT KPK.

Dalam data dakwaan yang dikutip dari laman Pengadilan Negeri Makassar disebutkan, Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin, dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah

3. Total gratifikasi diperkirakan Rp13 miliar

Nurdin Abdullah mengikuti persidangan secara virtual. (YouTube/KPK RI)

Nurdin sebagai penyelenggara negara juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah SGD 200.000. Gratifikasi diperoleh dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," kata jaksa KPK M Asri.

Asri menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 B, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Hukuman untuk pasal suap dan gratifikasi masing-masing minimal empat tahun.

Asri mengatakan perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah yang menerima suap bertentangan atas kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni tidak berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," Asri mengatakan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: ACC Sulawesi: Tuntutan bagi Nurdin Abdullah Sangat Ringan

Berita Terkini Lainnya