[BREAKING] Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Hak politik dicabut selama tiga tahun

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim menyebut Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, 187 juta 600 ribu dan Rp350 ribu Dollar Singapura, dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Seorang Pengunjung Sidang Vonis Nurdin Abdullah Mengamuk

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya