Dibekukan Tiga Pekan, Layanan Kependudukan Makassar Berangsur Normal
Wali Kota kembalikan Puspa sebagai Kepala Dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Layanan administrasi kependudukan Pemerintah Kota Makassar berangsur pulih, Rabu (28/8). Kementerian Dalam Negeri akhirnya membuka akses Pemkot terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) setelah dibekukan selama tiga pekan.
Kemendagri memulihkan administrasi kependudukan Makassar setelah Pj Wali Kota Iqbal Samad Suhaeb memperbaiki kesalahannya. Dia melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Selasa (27/8) malam. Sebelumnya, Wali Kota mengganti Puspa tanpa izin Kemendagri sehingga dianggap melanggar undang-undang administrasi kependudukan.
Menurut pantauan IDN Times pada Rabu (28/8) siang, sejumlah warga Makassar sudah mulai berdatangan di Kantor Dinas Dukcapil, Jalan Teduh Bersinar. Petugas Dinas pun telah membuka pelayanan yang memerlukan akses jaringan ke pusat data di Kemendagri, seperti e-KTP dan kartu keluarga.
"Sejak pagi ini, semuanya aktif. Kecuali akta kelahiran yang baru aktif besok karena perlu tanda tangan elektronik. Sedangkan Kadis sedang ke Jakarta untuk menyelesaikan urusannya," kata Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Makassar Erwin Abbas di kantornya.
Baca Juga: Besok, Layanan e-KTP dan Data Kependudukan Makassar Normal Kembali
1. Kadis melaporkan pengembalian jabatan di Kemendagri
Pj Wali Kota melantik kembali Aryati Puspasari sebagai Kepala Dinas Dukcapil, di Kantor Balai Kota, Selasa (27/8) malam. Pada Rabu (28/8) pagi, dia langsung ke Jakarta untuk melaporkan kepada Kemendagri tentang pengembalian jabatannya.
Sebelumnya, pada awal Agustus, Aryati dipindahkan dari jabatan Kadis Dukcapil. Dia digantikan oleh Nilema Palamba. Penggantian itu berbuntut panjang karena Kemendagri menganggapnya tidak sah. Akses data kependudukan Kota Makassar diblokir karena produk yang akan dihasilkan oleh Dinas juga dianggap tidak sah.
"Sesuai perintah Pak Wali, setelah pelantikan saya segera melaporkan pergantian ini ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Tidak perlu proses panjang, cuma memperlihatkan dokumen bahwa posisi Kadis sesuai yang diminta," kata Puspa.
Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP
Baca Juga: Sepekan, Layanan e-KTP Makassar Masih Lumpuh