Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Sentra Gakkumdu diharapkan mencegah tindak pidana pemilu

Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerangkan bahwa tidak semua pelanggaran pidana pada pemilihan umum bisa membatalkan hasil pemilu. Hasil pemilu hanya bisa dibatalkan jika ditemukan kecurangan signifikan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengatakan, tindak pidana pemilu umumnya akan berakhir di pengadilan pidana. Tindak pidana ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang sekaligus bertugas mencegah terjadinya berbagai pelanggaran pada tahapan pemilu. 

"Karena kalau ada kecurangan dan membatalkan hasil, nanti tidak ada selesai pemilu itu. Besok pemilu diulang karena curang, yang satu sengaja curang agar diulang lagi," kata Mahfud sebagai pembicara pada Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Sulawesi, di Makassar, Kamis (13/7/2023).

Forum itu digelar secara hybrid, diikuti anggota Sentra Gakkumdu tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari enam provinsi di Sulawesi. Anggotanya terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Bawaslu Provinsi, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 11.000 DPS Bermasalah, KPU Sulsel: Belum Diekspsos

1. Gakkumdu hadapi 77 jenis potensi tindak pidana pemilu

Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil PemiluIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Mahfud menerangkan, Gakkumdu dibentuk sejak awal tahapan pemilu atau paling lambat pada masa pendaftaran dan verifikasi partai politik. Masa tugasnya berakhir setelah selesai tahapan pemilu, namun bisa diperpanjang jika ada masalah menggantung.

Mahfud mengatakan, forum digelar untuk meminimalisir perbedaan tafsir seputar tindak pidana pemilu. Anggota Sentra Gakkumdu dituntut membangun koordinasi tanpa menunggu tindak pidana pemilu. Dengan kata lain, mencegah pelanggaran terjadi.

"Saya ingin tegaskan, bahwa penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum tidak akan lepas dari tarikan politik, kekhawatiran masyarakat akan ada campur tangan potlik," ucapnya.

Mahfud MD mengungkapkan, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana pemilu dalam setiap pelaksaan pemilu harus jadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. Ada 77 jenis tindak pidana dan 66 pasal tindak pidana pemilu, yang sudah jelas diterangkan dalam undang-undang pemilu.

"Semua sudah jelas, apa jelas pelanggaran, apa hukuman, dan mana langkah administrasi yang harus dipenuhi kpu jika terjadi sesuatu ditemukan Gakkumdu," ucapnya.

2. Gakkumdu selesaikan 361 tindak pidana pemilu di 2019

Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil PemiluIlustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Pemilu 2019, dia memaparkan, terdapat 361 putusan tindak pidana pemilu. Dari jumlah itu, 159 di antaranya terjadi saat tahapan masa kampanye, 100 pada pemungutan suara, 48 di tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Berikutnya, 17 kasus di masa pendaftaran calon, dan 27 tindak pidana di minggu tenang.

Mahfud membandingkan penanganan tindak pidana yang jauh lebih banyak dibandingkan sepanjang masa Orde Baru. Saat itu hanya dua tindak pidana pemilu yang ditangnai, itu pun dinyatakan bebas.

"Kemarin, setahun saja, 361 tindak pidana. Sudah produktif, artinya sudah ada yang mengawasi. Dulu tidak ada, tidak ada pengadilan," kata Mahfud.

3. Pemilu merupakan sirkulasi kekuasaan di negara demokrasi

Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil PemiluMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam sambutannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemilu merupakan salah satu upaya paling nyata dalam berdemokrasi. Hadirnya pemilu membedakan negara demokrasi dengan yang menganut sistem monarki.

"Kalau bentuk monarki kan tidak perlu itu pemilu, monarki itu jelas. Selama penguasa masih hidup, dia gak perlu pemilu, sesudah dia (penguasa) meninggal tidak usah pemilu juga, langsung anaknya atau siapa menurut aturan di monarki itu," ungkap Mahfud.

"Pemilu itu untuk mewujudkan demokrasi bahwa segala sesuatu termasuk pemimpin dan wakil wakil rakyat itu dipilih oleh rakyat sendiri, dan bukan ditunjuk," dia melanjutkan.

Mahfud menjelaskan, pemilu jadi upaya melanjutkan sirkulasi kekuasaan dalam negara demokrasi. "Dalam demokrasi harus ada sirkulasi kekuasaan. Kemudian tentu saja kenapa sirkulasi kekuasaan harus ada? Karena negara demokrasi itu berlangsung, tidak boleh ada kekosongan kekuasaan. Itu yang penting," katanya.

Baca Juga: Mahfud: Ekosistem Pemilu 2024 yang Sehat Perlu Dibangun 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya