Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu via Pesawat Terbang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Anggota Reserse Mobile Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu jalur udara, dari Pekanbaru menuju Makassar.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengamankan tersangka berinisial IS (27) dengan barang bukti sabu seberat 500 gram yang disembunyikan di sepatunya, di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis pukul 15.31 Wita (11/4). Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat, bahwa akan tiba di bandara Makassar kurir pengantar sabu.
“Sabu yang dikemas dua bungkusan plastik ini disembunyikan tersangka di dalam sepatunya, untuk mengelabui petugas bandara saat melewati mesin X-Ray,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto dalam rilisnya di pos Resmob Polda, Jalan Hertasning, Makassar, Sabtu (12/4).
Baca Juga: Dua Terdakwa Pembakaran Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
1. Paket sabu akan diantar tersangka ke hotel berbintang
Pada proses interogasi, tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial IW. Tersangka mengaku diminta langsung mengantarkan paket sabu ke hotel Melia, di Jalan Mappanyukki.
“Saat kita mengetahui tersangka akan mengantar paket ke Hotel Melia, anggota kami langsung meluncur ke hotel mencari pemesan sabu. Setelah ditelusuri, tersangka IW yang memesan kamar 1106 tidak ada di hotel,” beber Supriyanto.
Baca Juga: Calegnya Ditangkap karena Narkoba, Gerindra Minta Maaf
2. Tersangka sudah dua kali sukses mengirim sabu ke Makassar
Tersangka IS mengaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan paket sabu dari Pekanbaru menuju Makassar, menggunakan pesawat terbang komersil. IS mengaku mendapat upah Rp10 juta usai mengantar paket sabu ke pemesannya.
“Saat ini kami memburu pemesan sabu yang dibawa tersangka, sebelumnya beberapa anggota jaringan tersangka pengedar sabu lintas Jawa-Sulawesi sudah ditangkap sejak September lalu,” kata Supriyanto.
3. Tersangka terancam hukuman mati
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tersangka juga ditahan Polda Sulsel untuk menanti proses pengusutan lebih lanjut hingga pelimpahan ke kejaksaan.