Diduga Mau Begal Warga, Pemuda di Makassar Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDNTimes - Anggota tim Penindakan Gangguan Kantibmas (Penikam) Polrestabes Makassar mengamankan AR, remaja berusia 20 tahun, di Perumahan Dosen Unhas, Jalan Sunu, Selasa malam (7/5), karena membawa dua golok, yang diduga akan digunakan tersangka melakukan tindak kejahatan.
Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar Ipda Arief Muda pada wartawan mengatakan tersangka diamankan setelah personel tim Penikam yang sedang berpatroli, mencurigai gelagat tersangka seperti sedang menyembunyikan sesuatu di semak-semak.
“Saat tersangka dihampiri, tersangka kelihatan panik dan gemetar, setelah personel kami memeriksa di sekitarnya, rupanya tersangka menyembunyikan dua buah golok di semak-semak,” ujar Arief.
1. Tersangka diduga begal yang kerap beraksi di sekitar Jalan Sunu
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AR digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama barang bukti dua bilah goloknya. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cuci motor ini diduga akan menggunakan goloknya untuk membegal warga yang lewat di sekitar Jalan Sunu.
“Dari pengakuan tersangka parangnya akan digunakan untuk melakukan penyerangan, selanjutnya tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Arief.
2. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun
Tersangka AR yang membawa dua bilah senjata tajam ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Di bilangan Jalan Sunu dan sekitarnya diketahui sering terjadi aksi begal. Pelakunya tidak segan bertindak sadis dan melukai korbannya.
Salah satu kasus begal yang terjadi tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AR, menimpa korban bernama Imran, mahasiswa salah satu PTS di Jalan Sunu di akhir 2018 lalu. Imran kehilangan telapak tangan kirinya setelah ditebas pelaku begal.
Kedua pelakunya Firman alias Emmang dan Aco, sudah dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, 2 April lalu.
Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah
3. Tim Penikam Polrestabes Makassar makin intensif berpatroli di bulan Ramadan ini
Memasuki bulan Ramadan ini, tim Penikam Polrestabes Makassar makin intensif melakukan patroli malam berkeliling di sudut-sudut jalan Kota Makassar yang rawan terjadi tindak kejahatan. Hari pertama puasa, Senin (6/5), tim Penikam berhasil mengamankan 6 terduga pengguna Narkoba di dua tempat terpisah, yakni di Jalan Sapiria dan Jalan Nuri.
Dari para tersangka anggota tim Penikam menyita barang bukti sachet bekas Sabu dan alat hisapnya. Keenam tersangka kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: [LINIMASA] Puncak Arus Mudik Diprediksi 31 Mei 2019