Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel 

Tersangka mencuri laptop pemilik rumah tempatnya menginap

Makassar, IDNTimes - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan tersangka AK (35) yang mengaku anggota TNI dan mencuri laptop warga Pinrang, di Jalan Landak, Makassar, Minggu (11/5).


Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius menyebutkan, tersangka AK mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat dari satuan Artileri Medan (Armed) Kotamobagu dan menumpang menginap di rumah Nirma, warga Salu Dadeko Buttu Sappa, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang sejak Sabtu (10/5). 

“Setelah bermalam semalam di rumah warga, tersangka pamit dan mengaku ingin melanjutkan perjalanannya menuju Makassar, pemilik rumah belum tahu kalau tersangka sudah menyembunyikan laptop curiannya di dalam tasnya,” ujar Artenius.

1. Tersangka AK menjual laptop curiannya di kawasan Pantai Losari Makassar

Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel IDN Times/Abdurrahman

Anggota Polsek Lembang, Pinrang, yang berkoordinasi dengan Timsus Polda Sulsel langsung menciduk tersangka di salah satu rumah di samping Hotel Ramedo, Jalan Landak. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Posko Timsus Polda untuk diinterogasi. 


“Tersangka mengaku sudah menjual laptop curiannya senilai Rp2 juta pada orang yang tidak dikenal di depan Masjid Terapung, Pantai Losari. Dari tangan tersangka berhasil disita uang tunai Rp1,1 juta, sisa penjualan laptop,” ungkap Artenius. 

Baca Juga: Sulsel Dapat Tambahan 463 Kuota Haji

2. Tersangka AK memiliki postur dan model rambut cepak khas anggota TNI

Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel pixabay.com/3839153

Saat diamankan, tersangka AK menggunakan kaos lengan panjang berwarna hijau tua khas TNI. Artenius menyebutkan, tersangka memang memiliki postur badan dan model rambut cepak yang membuat orang lain mudah percaya pada pengakuan tersangka sebagai anggota TNI dari satuan Armed Kotamobagu. 


Artenius menambahkan, tersangka mengaku berasal dari Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sebelum menginap di rumah warga Pinrang, tersangka menginap di rumah kerabatnya, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. 

 

3. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara

Curi Laptop Warga Pinrang, TNI Gadungan Diringkus Timsus Polda Sulsel vaping.com

Setelah diamankan, tersangka AK langsung diserahkan ke Polsek Lembang, yang dibawahi Polres Pinrang, tempat korban melaporkan kasus pencurian laptopnya. Tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dalam kurungan. Selain itu, tersangka juga bisa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena mengaku sebagai anggota TNI. 

 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya