Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPK

Turut dijadwalkan kunjungan ke KASN dan Kemendagri

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan dalam waktu dekat berencana berkunjung ke sejumlah lembaga di Jakarta. Kunjungan dalam rangka konsultasi terkait jalannya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulsel.

Lembaga yang akan didatangi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi juga akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kita mau panggil ke sini, tapi setelah dipertimbangkan, lebih baik Panitia Angket yang berangkat ke sana. Konsultasi, tapi tetap kita rekam," kata Ketua Panitia Angket Kadir Halid di Makassar, Sabtu (2/8).

Baca Juga: Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  

1. Konsultasi terkait lima poin materi penyelidikan

Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPKIDN Times/Aan Pranata

Kadir menyebutkan, Panitia Angket butuh penjelasan dari pihak berwenang dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran di Pemprov. Ada lima poin besar penyelidikan, antara lain soal kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemprov, manajemen PNS, dugaan KKN dalam penempatan jabatan, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD yang minim realisasi.

Khusus KPK, Panitia Angket bakal mengklarifikasi kesaksian Gubernur Nurdin Abdullah. Saat diperiksa Jumat (1/8) lalu, Gubernur mengaku mencopot sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama tanpa melalui mekanisme umum berupa penilaian kinerja. Pencopotan disebut berdasarkan pertimbangan lain, salah satunya berupa rekomendasi dari KPK.

"Kita ingin pastikan, karena saya pernah baca di media, bahwa Koordinator Kopsurgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK mengatakan tidak pernah ada rekomendasi pencopotan pejabat, baik lisan maupun tertulis," kata Kadir.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme

2. Panitia Angket ingatkan sanksi hukum bagi pemberi kesaksian palsu

Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPKIDN Times/Aan Pranata

Kadir menjelaskan bahwa kesaksian Gubernur di sidang pemeriksaan Panitia Angket masih menyisakan kejanggalan. Sebab beberapa penjelasannya dianggap bertentangan dengan saksi-saksi lain yang turut dihadirkan.

Salah satu penjelasan yang dianggap bertentangan, menurut Kadir, adalah soal temuan mutasi ASN yang tidak wajar. Busthanul Arifin, seorang pegawai pindahan dari Kabupaten Bantaeng sempat menjadi staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi, sebelum diangkat menjadi Kepala UPT Samsat Makassar.

Di hadapan Panitia Angket, Busthanul mengaku ditempatkan di Samsat atas perintah Gubernur. Adapun Gubernur secara terpisah menyangkal, dan mengatakan pegawai itu seharusnya tetap di BKD karena belum layak menjabat di Samsat.

"Teman-teman pers sudah bisa menganalisa sendiri siapa yang memberikan kesaksian palsu. Kami ingatkan bahwa terperiksa yang memberikan keterangan palsu bisa dilaporkan ke Kepolisian," Kadir menerangkan.

3. Panitia Angket belum simpulkan hasil penyelidikan

Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPKIDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulsel resmi terbentuk pada 26 Juni lalu. Sejak saat itu, panitia beranggotakan 20 legislator lintas fraksi menjalankan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait di dalam maupun luar pemerintahan.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Panitia Angket diberi tenggat selama 60 hari kerja untuk menuntaskan penyelidikan. Setelah itu mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan hasilnya dalam bentuk rekomendasi di hadapan sidang paripurna DPRD.

Sejauh ini hasil penyelidikan belum menghasilkan sebuah kesimpulan. Kesimpulan akan ditentukan lewat rapat internal Panitia Angket, usai rangkaian pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Hadiri Sidang Angket, Nurdin Abdullah Dikawal Ratusan Orang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya