Sepekan Operasi Patuh, Ini Pelanggaran Terbanyak Ditemukan

Operasi Patuh 2024 digelar selama dua pekan

Makassar, IDN Times - Operasi Patuh 2024 digelar sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Pada pekan pertama, Polres Maros melakukan tilang 398 pengendara yang melanggar berbagai peraturan lalu lintas

"Kami telah melakukan 398 tilang dengan rincian 380 tilang online dan 18 tilang konvensional,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan, dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Dari total penindakan tersebut, Polres Maros mencatat jenis pelanggaran terbanyak berupa pengendara motor tidak menggunakan helm serta pengendara melawan arus.

Denny menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Diharapkan dengan operasi seperti ini, akan tercipta kesadaran lebih tinggi terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucapnya.

Pada Operasi Patuh 2024, polisi lalu lintas se-Indonesia menargetkan delapan pelanggaran di jalan raya. Berikut jenis pelanggarannya:

  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur
  • Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
  • Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong);
  • Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol;
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow);
  • Kendaraan yang Over Dimensi/Over Loading (ODOL) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (Plat Gantung);
  • Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Polisi Bakar Lokasi Judi Sabung Ayam di Maros

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya