Ramadan Tiba, Umat Muslim Makassar Diimbau Salah Tarawih di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar mengimbau warganya agar menjalankan ibadah salat tarawih di rumah pada bulan Ramadan. Pemkot berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (24/4), yang kemungkinan bertepatan dengan 1 Ramadan 1441 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan secara resmi lewat surat Wali Kota Makassar Nomor 452 Tahun 2020. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, imbauan sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
“Ini juga seiring pemberlakuan PSBB yang sudah mulai diuji coba besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” kata Ismai lewat keterangan persnya, Senin (20/4).
Baca Juga: Tentukan Awal Ramadan 1441 H, Kemenag Sidang Isbat Kamis 23 April
1. Seluruh warga Makassar diingatkan tidak buka puasa bersama
Mengutip surat imbauan tertanggal 10 April 2020, Pemkot meminta kepada seluruh umat Muslim di Makassar agar menjalankan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai ketentuan fikih. Tapi kali ini ibadah di bulan Ramadan hendaknya dilakukan secara individu di rumah masing-masing.
Ismail mengingatkan umat Muslim Makassar agar sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga inti. Diimbau tidak sahur atau buka puasa bersama di luar. Salat tarawih digelar di rumah, begitu pun dengan tadarus Alquran.
“Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” kata Ismail, seperti isi imbauan wali kota.
2. Iktikaf di masjid ditiadakan, begitu juga salat Id
Dalam imbauan yang sama, Pemkot Makassar mengimbau warganya agar tidak melakukan iktikaf, yakni berdiam di masjid pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan. Pada hari lebaran, salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah di masjid maupun di lapangan, bakal ditiadakan tahun ini.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” kata Ismail.
Sementara itu, pengumpulan zakat tetap dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung. Misalnya dengan cara penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
3. Tidak berkurang kualitas ibadah yang dilakukan di rumah
Kementerian Agama telah lebih dulu mengimbau masyarakat, khususnya umat muslim untuk melaksanakan segala ibadah di rumah selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan, hal tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air.
"Dalam rangka berperang secara kolektif, berkontribusi memitigasi potensi persebaran COVID-19, Kemenag telah mengeluarkan sebuah pedoman untuk beribadah pada bulan suci Ramadan," kata Kamaruddin dalam siaran langsung di TVRI, Jumat (10/4).
Kamaruddin menjelaskan, seluruh pelaksanaan ibadah, baik salat maupun segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap dilakukan di rumah. Artinya, mulai dari pelaksanaan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya dilaksanakan di rumah sesuai dengan aturan fikih.
Selain itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah juga berharap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan di rumah tidak mengurangi kualitas sebagaimana ibadah di masjid, sebab kondisinya memang sedang darurat.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita, karena kita sedang dalam keadaan darurat. Insyaallah, Allah SWT akan sangat memahami, dan mari kita bersama-sama melaksanakan kebijakan pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: Legislator Gerindra Makassar Minta Masjid Tetap Gelar Tarawih Ramadan