Pilkada Makassar 2020 Kemungkinan Tanpa Calon Perseorangan

Penyerahan syarat dukungan dibuka hingga Minggu (23/2) besok

Makassar, IDN Times – KPU Kota Makassar membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan, sejak Rabu (19/2). Namun hingga hari keempat, Sabtu (22/2), belum ada satu pun pasangan kandidat yang datang menyerahkan dokumen.

Penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal ditutup pada Minggu (23/2) tengah malam. Jika tetap tidak ada yang datang, bisa dipastikan Pilkada Makassar 2020 tanpa pasangan calon perseorangan.

“Sama dengan hari-hari sebelumnya, hari keempat juga tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan syarat dukungan,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Sabtu (22/2).

Baca Juga: KPU Makassar Coret Anggota Parpol yang Ikut Seleksi Panitia Pilkada

1. Penyerahan syarat dukungan akan dibuka hingga pergantian hari

Pilkada Makassar 2020 Kemungkinan Tanpa Calon PerseoranganHari pertama penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pilkada Makassar masih sepi, Rabu (19/2). KPU Makassar

Sejak Rabu, KPU Makassar menyediakan waktu bagi masyarakat untuk datang menyerahkan syarat dukungan paslon perseorangan. Jadwalnya dibuka sejak pukul delapan pagi hingga pukul 16.00 Wita. KPU yang dilengkapi dengan tim verifikator terus menunggu jika sewaktu-waktu ada kandidat yang datang.

Pada hari terakhir, Minggu (23/2), jadwal penyerahan syarat dukungan bakal sedikit lebih panjang. KPU membukanya sejak pukul 8.00 pagi hingga jelang pergantian hari, pukul 23.59 Wita.

2. Syarat dukungan perseorangan diverifikasi berjenjang

Pilkada Makassar 2020 Kemungkinan Tanpa Calon PerseoranganKomisioner KPU Makassar Endang Sari (dua dari kiri). IDN Times/Aan Pranata

Untuk mencalonkan diri di Pilkada Makassar, pasangan calon perseorangan mesti melampirkan dukungan dari 72.570 orang wajib pilih. Dukungan disetor ke KPU, ditandai salinan e-KTP warga yang tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.

Gunawan mengatakan, berkas syarat dukungan yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan akan diverifikasi secara berjenjang. Masing-masing verifikasi jumlah, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual. Jika dianggap memenuhi syarat, paslon perseorangan bisa ikut pada pendaftaran pasangan calon, yang dibuka pada 16-18 Juni 2020.

Verifikasi jumlah berlaku untuk memastikan kesesuaian dukungan dengan jumlah minimal 7,5 persen dari DPT. Verifikasi administrasi untuk menyaring identitas warga yang seharusnya tidak bisa memberikan dukungan, seperti anggota TNI, Polri, dan PNS. Sedangkan verifikasi faktual digelar dengan mendatangi satu per satu warga yang dilampirkan KTP-nya dalam berkas dukungan.

"Jika menurut verifikasi, bakal calon memenuhi syarat pencalonan perseorangan, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan calon dari jalur partai politik pada bulan Juni," ucap Gunawan.

3. Ada tujuh kandidat yang disebut berminat pada jalur perseorangan

Pilkada Makassar 2020 Kemungkinan Tanpa Calon Perseorangan(IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan, sebelumnya menyebutkan ada enam kandidat yang mengisyaratkan menempuh jalur perseorangan. Bahkan mereka telah mengambil username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) jalur perseorangan.

Mereka adalah Moh Ramdhan Pomanto, Andi Munawwar, Iriyanto Baso Ence, Muhammad Ismak, Jabal Nur, dan Andi Budi Pawawoi.

"Beberapa masih berusaha melengkapi dokumen yang menjadi syarat penyerahan dukunga," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, 54 Ribu Warga Makassar Belum Rekam e-KTP

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya