Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun Baru

Pemkot mencegah meluasnya penularan COVID-19

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menginstuksikan semua ruang publik ditutup sementara seiring meningkatnya penambahan kasus positif COVID-19. Penutupan untuk mencegah penularan virus corona di momen perayaan pergantian tahun.

Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Makassar, yang terbit hari ini, Senin (21/12/2020). Edaran ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menginstruksikan penutupan tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Pantai Akkarena, Pantai Tanjung Bayang, dan lain-lain. Instruksi berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Surat ditujukan bagi pelaku usaha dan pengelola ruang publik.

“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat itu yang dikutip IDN Times, Senin.

Per 18 Desember 2020 pukul 23.59 Wita, Posko Induk Info COVID-19 Makassar melaporkan penambahan 202 kasus positif baru. Sehingga sejauh ini jumlahnya 12.512 kasus. 

Baca Juga: Enam Puskesmas di Makassar Ditutup karena Penularan COVID-19

1. Jam buka mal, kafe, dan restoran dibatasi

Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun BaruIlustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Surat edaran Wali Kota berisi lima poin instruksi. Instruksi lain soal pembatasan jam operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, yakni sampai pukul 19.00 Wita. Pembatasan berlaku 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Poin selanjutnya berupa instruksi kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan kembang api.

2. Tidak ada izin keramaian di malam tahun baru

Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun BaruANTARA FOTO/Arnas Padda

Wali Kota juga menginstruksikan para camat dan lurah sebagai ketua Satgas COVID-19 di wilayahnya, agar tidak mengeluarkan izin keramaian apa pun. Masing-masing diminta memetakan titik keramaian di wilayahnya.

Sementara itu, Satgas COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan COVID-19. Instruksi menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.

3. Pelanggaran bisa berujung sanksi pidana

Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun BaruPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Sebelumnya Pj Wali Kota Rudy menyatakan Pemkot Makassar tidak akan mengeluarkan izin keramaian jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia menyebut kebijakan itu demi mencegah meluasnya penularan COVID-19.

“Ini tentu mengganggu aktivitas kita selama liburan tapi demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” tuturnya.

Rudy mengatakan Satpol PP akan terus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan dimasyarakat, dibantu unsur TNI dan Polri. Dia mengingatkan warganya agar tidak melanggar berbagai aturan pembatasan.

‘Di bawah koordinasi Kapolrestabes jika ada warga yang ditemukan melanggar akan kita kenakan sanksi berupa undang undang kekarantinaan yang dapat berujung pidana,” kata Rudy.

“Kami juga menghimbau warga luar tidak perlu ke Makassar merayakan tahun baru, karena sementara ditiadakan, apalagi operasi yustisi saat ini masih terus kita jalankan,” dia menambahkan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Warga Luar Tidak ke Makassar Rayakan Tahun Baru

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya