Langgar Visa Kunjungan, Dua WN China Berdagang Pakaian di Sinjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Makassar, Sulawesi Selatan menahan dua orang warga negara China terkait pelanggaran izin tinggal. Keduanya ditangkap saat tengah berdagang pakaian di Kabupaten Sinjai, Sulsel, beberapa hari lalu.
Kedua WN China masing-masing bernama Cai Yongcong (38), dan Chen Xia (36). Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan biasa sejak 15 Maret 2019. Aktivitasnya berdagang atau berusaha terpantau Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) setelah mendapat laporan masyarakat.
“Keduanya memakai visa kunjungan multiple entry, yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan berusaha, seperti berdagang yang mereka lakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Andi Pallawarukka, Jumat (5/4).
Baca Juga: Jatuh Bangun BRT Makassar yang Terus Merugi
1. Petugas Imigrasi tahan ratusan barang dagangan
Pallawarukka menyatakan kedua WN China kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, untuk menantikan proses hukum lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah jenis dagangan.
Barang bukti antara lain berupa 214 pasang sepatu. Barang lain didominasi pakaian, yakni baju, celana, pakaian dalam, sendal, jam tangan, tas, hingga perhiasan. Tidak semuanya didatangkan dari China.
“Sebagian ada yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta, kemudian dijual di sini sebelum ditemukan di Sinjai,” ucap Pallawarukka.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Deportasi Pria Lansia Asal Malaysia
2. Keduanya diduga memalsukan kartu izin tinggal terbatas
Petugas Imigrasi hingga kini masih memeriksa Cai dan Chen, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan akan jadi dasar untuk membawa mereka ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman.
Selain menyalahgunakan visa kunjungan untuk berdagang, kedua WN China juga diduga memalsukan dokumen berupa kartu izin tinggal sementara (ITAS). Kartu yang mereka pegang konon dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, namun kemungkinan tidak terdaftar.
“Kita di Imigrasi sudah tahu ciri-ciri Itas yang benar atau palsu. Di sana kita temukan alamat kantor imigrasi yang tidak sesuai dengan Imigrasi Jakarta Barat. Makanya kita segera koordinasi untuk memastikan apakah memang teregister atau tidak,” Pallawarukka melanjutkan.
3. Penyalahgunaan izin tinggal kemungkinan bukan sekali ini
Menurut catatan Imigrasi, WN China yang tertangkap baru dua pekan lebih di wilayah Sulsel. Namun petugas curiga mereka bukan sekali ini datang untuk berdagang.
Imigrasi tengah menyelidiki soal kemungkinan kedua orang itu melanggar secara berulang. Sebab ada informasi bahwa mereka juga pernah terlihat di wilayah lain, yani, Bone, Bulukumba, dan lainnya.
4. Pelanggar tidak akan langsung dideportasi
Pallawarukka mengatakan, pihaknya baru akan merampungkan proses pemeriksaan terhadap dua WN China yang melanggar aturan kunjungan. Namun sejauh ini belum bisa dipastikan hukuman apa yang akan diterapkan terhadap mereka.
Petugas akan lebih dulu mengumpulkan berbagai keterangan, bukti, dan fakta-fakta sebelum menentukan pasal pelanggaran apa yang dikenakan kepada mereka.
“Setelah selesai melalui proses hukum, pada saatnya mereka akan dipulangkan ke negaranya."