KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilkada Makassar

Surat suara mulai dicetak hari ini

Makassar, IDN Times – KPU Makassar telah menentukan kebutuhan surat suara untuk Pilkada Makassar 2020, yakni 924.771 lembar. Jumlah itu merujuk pada aturan sesuai Peraturan Pengganti Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada.

Ketua KPU Makassar Farid Wajdi menyebut aturan jumlah surat suara terdapat pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Pada dasarnya, surat suara dicetak sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.

“Sesuai aturannya ialah jumlah DPT sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5 persen DPT untuk setiap TPS sebesar 23.684," kata Farid di Makassar, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Penyelenggara Pilkada Makassar Jalani Rapid Test

1. Belum butuh surat suara untuk pemungutan suara ulang

KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilkada MakassarKetua KPU Makassar Farid Wajdi dan Komisoner Endang Sari. IDN Times/Sahrul Ramadan

Sesuai Perppu 1/2014, KPU juga menetapkan jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang, yakni dua ribu lembar. Surat suara itu diberi tanda khusus.

Namun surat suara untuk kebutuhan itu tidak dicetak jika tidak ada sengketa.

2. Surat suara mulai dicetak di Jawa Timur

KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilkada MakassarIDN Times/Gideon Aritonang

Surat suara untuk Pilkada Makassar 2020 akan dicetak oleh PT Temprina Media Grafika di Gresik, Jawa Timur. Proses pencetakan dimulai hari ini, Sabtu (14/11/2020).

Surat suara yang dicetak oleh perusahaan harus sesuai kebutuhan, tidak boleh lebih atau kurang. Pengecualian jika ada cacat produksi. Proses pencetakan diawasi petugas kepolisian.

"Kalau ada cacat produksi, maka kita minta ganti,” kata Farid.

3. DPT Pilkada Makassar sebanyak 901.087 orang

KPU Butuh 924.771 Surat Suara untuk Pilkada MakassarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Gammara Makassar, 14 Oktober 2020.

Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto, menyebutkan DPT yang ditetapkan itu terdiri dari 436.620 laki-laki dan 464.467 perempuan. Pemilih terbagi 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan di 15 kecamatan.

Jumlah DPT berisi lebih banyak 1.155 pemilih dibanding data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tercatat sebanyak 899.932 pemilih. 

DPS sebelumnya tercatat 435.407 pemilih laki-laki atau selisih sebanyak 1.213 pemilih. Sedangkan DPS untuk pemilih perempuan sebanyak 464.525 atau selisih 58. 

Baca Juga: Mari Menjaga Situasi Makassar Tetap Damai di Tengah Pilkada Serentak

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya