Ketua PPP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang

Kasusnya dilimpahkan Gakkumdu kepada Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/5) melimpahkan berkas pemeriksaan kasus dugaan politik uang Busranuddin Baso Tika kepada Polrestabes Makassar.

Gakkumdu menilai Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu memenuhi unsur pidana dalam dugaan politik uang. Kasus ini berawal dari temuan Bawaslu serta video dan foto yang tersebar di media sosial. Busra diduga terlibat politik uang dalam kapasitasnya sebagai calon legislator pada masa kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 lalu.

"Hasil rapat Gakkumdu, kami setuju naikkan ke tahap sidik. Dengan naiknya ke tahap sidik maka otomatis dia (Busranuddin) jadi tersangka," kata Anggota Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada wartawan di Makassar, Senin (27/5).

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

1. Busranuddin terancam hukuman dua tahun dan denda Rp24 juta

Ketua PPP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Politik UangIDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengungkapkan, kasus dugaan politik uang Busranuddin disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 532 ayat 1, dianggap pelanggaran jika peserta Pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Dalam kasus ini, Busra diduga terlibat dalam praktik politik uang. Modusnya, orang dipanggil ke rumahnya lalu diberi uang untuk memilih dia di Pemilu 2019. Ada dugaan praktik tersebut disertai sumpah di bawah Alquran terhadap orang-orang yang diberi uang. Praktik itu, seperti video-video yang tersebar di media sosial jelang Pemilu.

“Pasal 532 karena dugaan pelaksanaanya (politik uang) saat kampanye. Ancaman hkumannya dua tahun dan denda Rp24 juta,” ucap Nursari.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Dugaan Politik Uang yang Jerat Ketua PPP ke Polisi

2. Ketua RW yang mencoblos dua kali juga jadi tersangka

Ketua PPP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Politik UangIDN Times/Arief Rahmat

Dalam waktu yang sama, Gakkumdu Bawaslu Makassar juga melimpahkan berkas pemeriksaan kasus Syamsir Zaini, pemilih yang dua kali mencoblos pada Pemilihan Umum, 17 April lalu. Tersangka merupakan Ketua RW 6 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang.

Menurut laporan yang diterima Bawaslu Makassar, oknum RW bersangkutan terdaftar di TPS 2 Kelurahan Pandang. Namun setelah menggunakan hak pilih di sana, dia juga terlihat mencoblos di TPS 6, pada kelurahan yang sama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 516 pada Undang-undang tentang Pemilu. Seperti politik uang, tersangka terancam hukuman penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Bawaslu Usut Oknum Ketua RW yang Diduga Nyoblos Dua Kali di Pemilu

3. Busra tidak kooperatif saat diperiksa Bawaslu

Ketua PPP Makassar Jadi Tersangka Dugaan Politik UangIDN Times / Aan Pranata

Busranuddin Baso Tika memenuhi panggilan Bawasu Makassar, pada 23 April lalu. Dia dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan terlibat kasus politik uang. Namun saat datang, dia menolak memberi keterangan kepada petugas.

"Dia juga menolak diambil sumpahnya, sebagai syarat formil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Humas Bawaslu Makassar Maulana kepada wartawan.

Saat keluar dari Kantor Bawaslu Makassar, Busranuddin Baso Tika sempat meladeni permintaan wawancara dari sejumlah wartawan, namun tidak menyinggung soal materi pemeriksaan. Dia hanya menyampaikan bahwa kedatangannya untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Di tempat yang sama, Busranuddin juga menampik dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Dia menjamin dirinya sebagai orang yang taat hukum, sehingga praktik seperti itu tak akan dilakukan.

Money politic, tidak ada itu. Saya paham aturan,” Busra menerangkan.

Topik:

  • Aan Pranata
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya