Kejati Sulsel Tahan Adik Mentan SYL terkait Korupsi PDAM Makassar

Haris Yasin Limpo terancam hukuman 20 tahun penjara

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tingggi Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/2023), menahan Haris Yasin Limpo, eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar sebagai tersangka kasus korupsi. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu langsung ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi mengatakan Haris tersangka dalam perkara korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2016-2019. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir Rp20 miliar lebih, tepatnya Rp20.318.619.975.

Dalam kasus ini, Haris Yasin Limpo dalam kapasitas eks Direktur Utama PDAM Makassar periode 2016-2019. Kejati Sulsel menetapkan satu tersangka lain, Irawan Abadi, eks Direktur Keuangan PDAM Makassar.

"HYL dan IA ditetapkan tersangka penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Yudi Triadi pada konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa.

Penyidik Kejati menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman penjara 20 tahun," kata Yudi.

Usai ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar. Mereka ditahan selama 20 hari.

"Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena COVID-19," ucap Yudi Triadi.

Baca Juga: Maladministrasi, Danny Akhirnya Wawancara Direksi-Dewas PDAM Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya