Hari Ini Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman, Nurdin Menyusul

Pemanggilan paksa tetap berlaku bagi keduanya

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan menjadwalkan sidang pemeriksaan dengan terperiksa Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Senin (22/7) siang. Undangan sudah dilayangkan sejak pekan lalu.

Sudirman diperiksa dalam rangkaian penyelidikan DPRD terhadap dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu ada lima poin dugaan pelanggaran oleh Gubernur dan Wagub, seperti kontroversi pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, pencopotan pejabat pratama, serta realisasi anggaran rendah.

"Wagub hari Senin diperiksa. Dia diperiksa sebagai pengambil kebijakan di Pemprov," kata Ketua Panitia Angket Kadir Halid di Makassar, Sabtu (22/7) lalu.

Baca Juga: Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman Pekan Depan

1. Gubernur juga diperiksa pekan ini

Hari Ini Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman, Nurdin MenyusulIDN Times/Aan Pranata

Kadir mengungkapkan, Wagub Andi Sudirman dipanggil untuk dimintai keterangan soal materi penyelidikan. Sebelumnya panitia angket sudah mengumpulkan keterangan dan data serta bukti-bukti lain dari sejumlah terperiksa, baik di lingkup Pemprov Sulsel maupun ahli dari lembaga terkait.

Puncak agenda pemeriksaan adalah pemanggilan Gubernur Nurdin Abdullah. Dia dijadwalkan hadir pada persidangan, Jumat pekan ini. "Senin ini kita layangkan undangan pemanggilannya," ucap Kadir.

2. Panitia angket akan lahirkan sebuah rekomendasi

Hari Ini Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman, Nurdin MenyusulIDN Times/Aan Pranata

Panitia angket diberi tenggat oleh DPRD untuk bekerja selama 60 hari. Ujungnya berupa sebuah rekomendasi terhadap hasil penyelidikan.

Arah rekomendasi tergantung jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan gubernur atau wagub. Misalnya ditujukan usulan pembinaan kepada Kementerian Dalam Negeri, atau diusut secara hukum di Kepolisian atau Mahkamah Agung. Sejauh ini panitia angket belum mau menyimpulkan seperti apa arahnya ke depan.

"Setelah pemeriksaan gubernur kita gelar rapat internal. Di sana kita bahas kesimpulannya," Kadir menjelaskan.

Baca Juga: Hak Angket Lahir dari Gagalnya Lobi DPRD dan Gubernur Sulsel

3. Panitia angket punya kewenangan memanggil paksa

Hari Ini Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman, Nurdin MenyusulIDN Times/Aan Pranata

Hak angket DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Angket dibolehkan jika Dewan menganggap ada kebijakan pemerintah daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, pihak-pihak yang dibutuhkan untuk dimintai keterangan, wajib memenuhi panggilan panitia angket. Kadir Halid, mengutip undang-undang, menekankan bahwa ada tiga upaya pemanggilan jika pihak tersedia tidak hadir. Upaya terakhir berupa pemanggilan paksa, termasuk bagi gubernur dan wagub.

"Dua kali tidak hadir, yang ketiga kita panggil paksa," kata Kadir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya