Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar

Nurdin menghadiri sidang secara virtual dari Jakarta

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, hari ini, Kamis (22/7/2021).

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021. Dia  kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, orang kepercayaannya, Edy Rahmat, juga akan disidang hari ini. Edy sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.

"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPK

1. Nurdin hadiri sidang secara virtual

Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN MakassarGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Perkawa Nurdin sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar, dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Jadwal sidang ditetapkan usai berkas perkaranya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Sibali mengatakan, sidang rencananya akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.

2. Ada dua dakwaan untuk Nurdin Abdullah

Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN Makassar(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi uang senilai total Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

Dakwaan itu tertuang tercantum dalam data perkara yang dipublikasikan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Nurdin akan disidang sebagai terdakwa mulai 22 Juli 2021.

Dikutip Jumat (16/7/2021), dakwaan terhadap Nurdin menyatakan bahwa penerimaan uang gratifikasi harus dianggap suap, sebab berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur atau penyelenggara negara yang tidak boleh berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi dakwaan tersebut.

3. Nurdin didakwa menerima Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu dari Agung Sucipto

Hari Ini Nurdin Abdullah Disidang di PN MakassarTersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Nurdin Abdullah. Dakwaan lain adalah menerima hadiah atau janji uang senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu. Uang itu diterima dari kontraktor Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka bertiga sama-sama ditangkap lewat OTT KPK.

Dalam data dakwaan disebutkan, Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Menurut dakwaan, Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya