5.648 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas

Napi kasus korupsi juga mendapat remisi

Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 5.648 narapidana di Sulawesi Selatan, pada peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sabtu (17/8).

Remisi diberikan kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor PAS 963. PK 01.01.02 Tahun 2019. Berkat remisi ini, 94 napi dinyatakan langsung bebas karena masa tahanan sudah berakhir.

"Para narapidana ini diberikan remisi karena kerja sama yang baik yang ditunjukkan dalam perubahan sikap dan pengembangan kualitas diri dalam meningkatkan usaha mandiri selama menjadi warga binaan," kata Gubernur Nurdin, pada keterangan pers yang diterima IDN Times Sabtu (17/8).

Baca Juga: Genangan Darah di Sepatu Lars Kapten Raymond Westerling

1. Remisi diterima oleh separuh napi di Sulsel

5.648 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung BebasIDN Times/Istimewa

Berdasarkan data Kemenkumham per 17 Agustus 2019, jumlah isi penghuni Lapas dan Rutan sebanyak 11.158 orang. Remisi diterima oleh separuh dari mereka.

Rinciannya, sebanyak 1.341 napi memperoleh pemotongan masa tahanan satu bulan, 1.171 dapat remisi dua bulan, 1.825 orang diberi remisi tiga bulan. Lalu remisi empat bulan berlaku bagi 727 orang, remisi empat bulan untuk 399 orang, dan remisi enam bulan kepada 91 orang.

2. Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik

5.648 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung BebasIDN Times/Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Priyadi menjelaskan bahwa remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan prilaku. Demikian halnya bagi mereka yang memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

Narapidana berhak mendapatkan remisi bila berkelakuan baik. Itu dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," Priyadi menjelaskan.

3. Sebanyak 39 napi koruptor turut dapat remisi

5.648 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi HUT RI, 94 Langsung BebasPixabay.com

Di antara 5.648 napi di Sulsel yang dapat remisi, sebanyak 1.606 di antaranya merupakan napi khusus. Dengan rincian, 39 napi kasus korupsi serta 1.567 napi kasus narkotika.

Saat ini di Sulsel terdapat 2.401 napi khusus. Mereka terdiri dari kasus terorisme, korupsi, narkotika, pembalakan liar, hingga penjualan manusia. Untuk mereka, ada syarat tambahan untuk mendapatkan remisi. Antara lain bersedua bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Khusus narapidana teroris, harus mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatan secara tertulis," kata Priyadi.

Baca Juga: Minus Danny Pomanto, Upacara HUT RI di Makassar Dihadiri Eks Pejabat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya