Pemilahan Sampah Organik di Makassar Dimulai Bertahap

- Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan pemilahan sampah bertahap sejak 1 Juli 2026 sebagai persiapan aturan nasional yang mewajibkan TPA hanya menerima sampah residu mulai Agustus 2026.
- Setiap kecamatan menunjuk kelurahan percontohan agar warga bisa beradaptasi memilah sampah dari rumah, dengan sistem pengangkutan terpisah antara sampah organik dan bernilai ekonomi.
- Kebijakan ini mendukung aturan Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang TPA menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2026, sehingga masyarakat diimbau membiasakan pemilahan sejak sumbernya.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan pemilahan sampah secara bertahap sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi persiapan menghadapi aturan nasional yang mewajibkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Tahap awal penerapan berlangsung melalui proyek percontohan di sejumlah kelurahan. Setiap kecamatan diminta menunjuk satu atau beberapa kelurahan sebagai lokasi uji coba sebelum sistem diterapkan secara menyeluruh di Kota Makassar.
"Mulai kemarin itu sudah launching. Ada beberapa kelurahan sudah diusulkan untuk sebagai pilot proyek pengolahan sampah," kata Kepala UPT TPA Antang Makassar, Nasrun, kepada IDN Times, Jumat (3/7/2026).
1. Setiap kecamatan siapkan kelurahan percontohan

Nasrun menjelaskan penerapan pemilahan sampah belum berlangsung serentak di seluruh wilayah. Pemkot memilih pendekatan bertahap agar masyarakat memiliki waktu beradaptasi dengan sistem baru.
Menurutnya, setiap kecamatan telah mengusulkan kelurahan yang akan menjadi lokasi percontohan. Di antaranya Kelurahan Buntusu di Kecamatan Tamalanrea dan Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang.
"Makanya tidak secara menyeluruh. Ada beberapa sampel kelurahan. Masing-masing setiap kecamatan sudah ditentukan dulu kelurahan apa yang sudah memulai," katanya.
2. Masyarakat akan beradaptasi memilah sampah dari rumah

Melalui proyek percontohan tersebut, warga mulai didorong memilah sampah sejak dari rumah. Pemkot juga menyiapkan pola pengangkutan yang dibedakan antara sampah organik dan sampah bernilai ekonomi.
Nasrun mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan menyusun jadwal pengangkutan sampah. Jadwal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Ada jadwal khusus untuk pengangkutan sampah basah dan sampah bernilai ekonomi atau yang sampah kering," katanya.
3. TPA tidak boleh lagi terima sampah organik

Program percontohan tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sesuai aturan tersebut, TPA secara bertahap hanya diperbolehkan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah.
Nasrun berharap masa transisi ini dimanfaatkan masyarakat untuk mulai membiasakan pemilahan sampah dari sumbernya. Dengan cara itu, volume sampah yang masuk ke TPA diharapkan dapat berkurang.
"Pelan-pelan dulu. Intinya berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup, per 1 Agustus itu tidak boleh lagi ada sampah basah masuk ke TPA atau sampah bercampur. Yang masuk hanya residu," katanya.
















