Manado, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, mencabut gugatan peselisihan hasil Pilgub 2024 di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dicabut tak lama setelah tim Elly-Hanny memasukkan berkas pada Rabu (11/12/2024).
Ketua Bidang Ideologi, Pendidikan, dan Pelatihan DPD Partai Demokrat Sulut, Ruben Kalalo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengaku pencabutan gugatan merupakan pilihan yang sulit.
Ia pun berpesan agar para pendukung menghargai pilihan Elly-Hanny. “Semua sudah dipertimbangkan secara matang,” kata Ruben, Rabu (18/12/2024).
