Manado, IDN Times – Penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) masih berlanjut. Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.
Hal itu dijelaskan Danlantamal VIII Manado, Laksma TNI Nouldy Jan Tangka, Jumat (27/10/2023). “Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan yang dapat ditambah 1/3-nya dalam Pasal 356 ke-2 KUHP,” tambahnya.
Seperti diketahui, anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado diduga menganiaya seorang kapten kapal bernama Alprens Harimisa (45) dan temannya saat melaksanakan operasi di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara. Kini, para tersangka ditahan di rumah tahanan Lantamal VIII Manado hingga proses hukum selesai.
