Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado Terancam Dipenjara

Anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado Terancam Dipenjara
Anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado yang terlibat penganiayaan ABK ditahan di Pomal Lantamal VIII Manado. IDNTimes/Istimewa
Share Article

Manado, IDN Times – Penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado kepada kapten dan anak buah kapal (ABK) masih berlanjut. Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP.

Hal itu dijelaskan Danlantamal VIII Manado, Laksma TNI Nouldy Jan Tangka, Jumat (27/10/2023). “Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan yang dapat ditambah 1/3-nya dalam Pasal 356 ke-2 KUHP,” tambahnya.

Seperti diketahui, anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado diduga menganiaya seorang kapten kapal bernama Alprens Harimisa (45) dan temannya saat melaksanakan operasi di Pelabuhan Manado, Sulawesi Utara. Kini, para tersangka ditahan di rumah tahanan Lantamal VIII Manado hingga proses hukum selesai.

1.Korban dibantu biaya perawatan

Seorang kapten kapal bernama Alprens Harimisa (45) yang dianiaya anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado pada Rabu (4/10/2023). IDNTimes/Istimewa
Seorang kapten kapal bernama Alprens Harimisa (45) yang dianiaya anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado pada Rabu (4/10/2023). IDNTimes/Istimewa

Nouldy juga sempat menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit pada Minggu, 8 Oktober 2023. Di sana, ia kembali meminta maaf kepada korban yang bernama Alprens Harimisa (45).

“Kami sudah bantu biaya perawatan dan pengobatannya sebagai bentuk tanggung jawab kami,” kata Nouldy.

2.Kemungkinan ada tersangka lain

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Nouldy menyebut, hingga saat ini ada 6 orang yang ditahan akibat penganiayaan tersebut. Meski begitu, kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

“Saya garansi pelaku bertambah berdasarkan penyidikan, yaitu dari keterangan korban dan video yang viral,” sambung Nouldy.

Saat kejadian, Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado tengah menjalani operasi untuk mengungkap upaya penyelundupan skin care ilegal melalui Pelabuhan Manado. Saat itu, ada sejumlah ABK termasuk Alprens Harimisa sedang mengonsumsi minuman keras (miras) dan dianggap mengganggu operasi di kapal.

3.Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado dibubarkan

Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy Jan Tangka, saat konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado kepada seorang kapten kapal di Pelabuhan Manado, Jumat (6/10/2023). Dok. Dispen Lantamal VIII Manado
Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy Jan Tangka, saat konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado kepada seorang kapten kapal di Pelabuhan Manado, Jumat (6/10/2023). Dok. Dispen Lantamal VIII Manado

Buntut dari penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Manado, Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado dibubarkan. Hal itu diungkapkan oleh Nouldy pada Selasa, 10 Oktober 2023.

“Hal itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan warga Sulawesi Utara,” katanya.

Padahal, sebelumnya Nouldy ingin mempertahankan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado karena dinilai efektif menjaga keamanan laut, khususnya di Sulawesi Utara. Pembentukan Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado sendiri berdasarkan Surat Perintah Komandan Lantamal VIII Nomor Sprin/708/VII/2023 tanggal 23 Juli 2023.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Distribusi Air Zamzam Jemaah Haji Embarkasi Makassar Capai 70 Persen

04 Jun 2026, 17:11 WIBNews