Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 per hari ini, Senin (13/7/2020). Perwali berisi pedoman percepatan penanganan COVID-19, di antaranya kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga yang ingin keluar-masuk Makassar.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyatakan warga dari luar daerah yang ingin masuk ke Makassar harus menyertakan suket. Surat diterbitkan rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya, dan akan diperiksa di perbatasan Makassar.
“Begitu juga yang mau keluar Makassar, kita batasi juga," kata Rudy saat memantau simulasi penerapan Perwali 36/2020 di Makassar, Minggu 12 Juli 2020.
Pada hari pertama penerapan Perwali, Pj Wali Kota memantau langsung di lapangan. Dia antara lain mengecek kondisi perbatasan Makassar-Maros di simpang lima bandara, Kecamatan Biringkanaya.
Dalam siaran langsung yang diunggah akun Facebook resmi Dinas KOMINFO Kota Makassar, terlihat sejumlah pengendara yang melintas di jalur tersebut diberhentikan oleh petugas. Warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan masker dan juga diperiksa dengan suhunya dengan thermogun.
Sebuah bus yang melintas juga tak luput dari pemeriksaan. Sejumlah penumpang terlihat ditanyai soal aturan harus ada surat keterangan (suket) bebas COVID-19 untuk masuk ke Makassar. Mereka pun menunjukkan suket yang dimaksud.
Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker juga langsung menjalani rapid test di lokasi. Bahkan sebagian dari mereka juga diminta untuk jongkok dengan alasan kursi tidak cukup. Hal ini pun sontak menuai reaksi dari warganet.
