Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid dan lapangan. Tapi pelaksanaan Salat Id tersebut harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021 malam. Rapat diikuti Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan.
Setelah mendengar saran dan masukan dari pihak-pihak tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memutuskan akan melaksanakan Salat Idul Adha. Dengan catatan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan masyarakat melaksanakan di masjid sekitar rumah masing-masing.
"Dari awal kekhawatiran kami jangan sampai menimbulkan klaster baru yang mengakibatkan tingginya kasus di Gowa sehingga rapat ini diadakan. Berdasarkan saran dan masukan Pemkab Gowa juga ingin melaksanakan Salat Id. Oleh karena itu, diharapkan dukungan semuanya untuk bisa dilaksanakan dengan prokes ketat," kata Adnan dalam siaran persnya.