Makassar, IDN TImes - Wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial NI, memutuskan pindah kewarganegaraan mengikuti suaminya, ME, pria yang berstatus sebagai pengungsi asal Rohingya.
Pasangan suami-istri itu mengajak serta dua anaknya untuk pindah ke Kanada, setelah diberikan kesempatan resettelment atau pindah ke negara lain oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Makassar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel.
Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin mengatakan, resettlement ini cukup langka di mana istri yang merupakan WNI juga dapat kesempatan untuk mengikuti suaminya pindah ke negara lain.
"Ini adalah case yang jarang sekali. Istri dari pengungsi yang seorang warga negara Indonesia diberikan kesempatan oleh Kanada untuk mengikuti suaminya resettlement," kata Alimuddin dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).