Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini menjatuhkan vonis bebas kepada seorang terdakwa pada perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dituntut gara-gara tangkapan layar percakapan di media sosial.
Hal itu diungkapkan Muhammad Ansar, advokat publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar. Vonis bebas diberikan bagi HA, wanita berusia 25 tahun. Sebelumnya HA didakwa Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Ketua majelis hakim persidangan dalam amar yang pada pokoknya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU (jaksa penuntut umum)," kata Ansar saat dihubungi IDN Times, Sabtu (23/10/2021).