Makassar, IDN Times - Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 resmi berlaku hari ini, Senin (13/7/2020). Aturan itu antara lain memuat kewajiban mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga yang ingin keluar-masuk Makassar.
Pada hari pertama penerapan perwali, petugas gabungan berjaga pada 11 titik atau posko perbatasan Makassar. Salah satunya di Jalan Aroepala Kecamatan Rappocini, yang berbatasan dengan Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa. Di lokasi itu petugas mendapati sejumlah warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai perwali.
“Hari pertama ini kita melakukan teguran-teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang masuk ke Makassar tidak menggunakan surat keterangan untuk sementara masih sebatas teguran,” kata Wakil Kepala Polsek Rappocini AKP Edi Purwanto yang ikut memantau pos perbatasan, Senin.
