Makassar, IDN Times - Viral pengkuan seorang pengendara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang ditilang polisi dan dimintai transfer denda ke rekening bank pribadi.
Pengendara bernama Dinar, asal Kabupaten Takalar, menceritakan dia dimintai denda tilang oleh seorang polisi senilai Rp350 ribu. Yang aneh, polisi itu meminta denda dikirim ke sebuah rekening bank dengan nama pribadi.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Trully Simanjuntak mengatakan masih mencari tahu soal kejadian itu. Dia berjanji menyelidiki lebih lanjut pengakuan korban yang beredar di media sosial.
"Terima kasih infonya, akan saya dalami dan menindaklanjuti informasi ini. Bila nanti terbukti ada pelanggaran akan kami tindak tegas oknumnya," kata Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/8/2023).