Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, merespons viralnya video seorang anak kecil yang dicekoki minuman keras hingga mabuk. Video itu beredar di media sosial sejak Minggu 23 Agustus 2020.
Dua pemuda dalam video yang mencekoki miras ke bocah kini ditangkap. Keduanya, berinisial FE (20) dan MRH (19), merupakan warga Desa Tinampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditahan pada hari yang sama sejak video beredar luas di Facebook dan Instagram.
"Sudah diamankan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi jurnalis, Senin (24/8/2020).