Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf

Kota Makassar
Lecehkan Muridnya, Guru Mengaji di Makassar Bilang Khilaf
Guru mengaji cabul diperiksa penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Penyidik memeriksa pria berusia 60 tahun itu kemarin, Kamis, 13 Agustus 2020. AM diperiksa dalam penyidikan sebagai saksi terlapor.

"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada IDN Times, Jumat (14/8/2020).

  1. 1. AM sudah layak dijadikan tersangka

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan
    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul. IDN Times/Sahrul Ramadan

    Khairul menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebenarnya AM sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana, sesuai yang dilaporkan tiga korban.

    Tapi polisi menunda penetapan status dari saksi menjadi tersangka. Sebab penyidik masih menjadwalkan ekspos secara internal.

    "Akan digelarkan (hasil pemeriksaan) dulu sebelum ditetapkan (tersangka)," ucap Khairul.

  2. 2. Penyidik sudah menerima hasil visum korban

    Guru mengaji cabul diperiksa penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
    Guru mengaji cabul diperiksa penyidik Satreskrim Poltestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

    Ada tiga orang korban yang melaporkan resmi kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Ketiganya, adalah JA (9), KNF (10) dan AAM (9).

    Selain itu ada dua bocah perempuan lain yang turut jadi korban, tapi tidak melapor. Mereka dijadikan sebagai saksi.

    Khairul mengatakan, seluruh korban sudah diperiksa dan menjalani visum. Keterangan dan hasil visum turut dijadikan fakta hukum dalam gelar perkara lanjutan.

    "Terkait dengan hasil pemeriksan visum, sudah ada. Hasilnya, sebagaimana yang dilaporkan terkait pencabulan," ucap Khairul.

  3. 3. P2TP2A Makassar dampingi korban pemulihan kondisi fisik dan mental

    Ilustrasi. P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan
    Ilustrasi. P2TP2A Makassar / Sahrul Ramadan

    Lebih lanjut, Khairul mengimbau  masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan AM agar melapor secara resmi. Laporan kepada polisi akan membantu penyidik mengungkap berapa banyak sebenarnya jumlah korban yang dilecehkan AM.

    Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar Makmur mengungkapkan, seluruh korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Mereka kini telah di tempatkan di rumah Aman P2TP2A.

    "Pertama itu kita bagaimana trauma healing (korban) supaya bisa cepat pulih kembali," kata Makmur.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More