Usut Dana Hibah KONI Makassar, Kejari Periksa 15 Saksi

Reporter: Faisal Mustafa
Makassar, IDN Times - Penyelidik tindak pinda korupsi (Tipikor) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Makassar, menyebut telah memeriksa 15 orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023.
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan belasan orang yang diperiksa masih berstatus saksi. “Total sudah 15 saksi. Rerata pengurus internal KONI Makassar yang menjabat di periode laporan perkara,” kata Alamsyah, Kamis (16/05/2024).
1. Ditemukan adanya permasalahan dalam penyelidikan

Alamsyah mengaku, sepanjang penyelidikan telah ditemukan permasalahan yang memungkinkan kasus tersebut berlanjut ke penyidikan. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh terkait temuan kejanggalan tersebut.
“Semua itu masih dalam wewenang penyelidik. Nanti, mereka yang berhak memaparkan. Karena itu masih dalam materi penyelidikan, belum bisa kami ekspose ke publik,” jelas Alamsyah.
2. Saksi-saksi berangsur diperiksa

Dia mengatakan, proses penyelidikan terus berjalan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. “Minggu ini baru dilayangkan lagi panggilan untuk saksi-saksi berikutnya, nanti kami kabari kalau sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Alamsyah.
Namun, Alamsyah belum mau menyebut nama-nama saksi yang akan dipanggil. “Nanti setelah diperiksa baru kami sampaikan siapa-siapa yang diperiksa itu," imbuhnya.
3. Belasan saksi termasuk mantan Kadispora Makassar

Diberitakan sebelumnya, dari 15 saksi yang diperiksa terdapat Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar, Andi Pattiware. Selain dia, ada juga Wakil Bendahara Umum KONI Makassar Wahyu Hidayat, Sekertaris Umum KONI Makassar Taufiq NT, Wakil Ketua Umum I KONI Makassar Kusaiyyeng dan Wakil Ketua Umum II KONI Makassar, Taslim Rasyid.
Anggaran hibah dari Dispora Makasar untuk KONI Makassar berjumlah Rp 66 miliar. Dengan rincian pada tahun 2022 sebesar Rp31 miliar dan tahun 2023 sebanyak Rp35 miliar.
Dana sebanyak itu seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen dan program-program pengembangan bakat.


















