Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan secara resmi jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang. Kenaikan upah tertuang dalam surat keputusan dewan pengupahan yang disahkan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.
"Telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita menaikan dua persen," kata Nurdin dalam konfrensi pers di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.
