Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp3.056 juta. Besaran upah tersebut telah diusulkan kepada Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat bersama pengusaha dan serikat buruh untuk membahas UMP Sulsel 2022.
"Hasil kemarin itu menentukan dan merekomendasikan kepada Gubernur, karena beliau yang akan menerbitkan surat keputusan bahwa kita sepakati batas atas itu Rp3.056 juta dan batas bawah ada Rp2 juta sekian," kata Toto di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/11/2021).
