Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Kota Makassar Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,5 Juta

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Nilainya sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6,9 persen dari UMK tahun 2022 senilai Rp3,2 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenag Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK tahun depan mengacu para Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Jadi, mengalami kenaikan sebesar Rp228.219," kata Nielma, Senin (5/12/2022).

1. Berdasarkan pertimbangan konversi Rupiah

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Nielma menjelaskan penetapan UMK Kota Makassar senilai Rp3,5 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh. 

Selain mengacu pada penerapan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP. Salah satunya adalah konversi rupiah. 

"Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," kata Nielma.

2. Menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Nielma menjelaskan penyesuaian upah minimum merupakan hasil penggabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikali nilai Alfa. Nilai Alfa ini sangat tergantung dari perkalian pertumbuhan atau penyesuaian nilai upah minimun.

Nilai Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu. Dengan kata lain, hal ini mempertimbangkan kesempatan kerja dan mempertimbangkan produktivitas dari tiap daerah. 

"Ada skala 0,10 sampai 0,30 kita mau ambil yang mana di antara tiga itu. Dari range tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan di alfa 0,1," katanya.

3. Diharapkan tidak ada PHK

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Nielma mengakui bahwa kenaikan UMK sebesar 6,9 persen tahun depan itu dikhawatirkan menjadi beban bagi pengusaha. Hal ini mengingat kondisi ekonomi diperkirakan bakal melambat.

Namun Nielma meyakini bahwa setiap perusahaan telah menyiapkan strategi untuk menghindari PHK terhadap karyawannya.

"Kita berharap tidak ada perusahaan yang melakukan aksi PHK terhadap karyawannya," kata Nielma. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us