Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mesin ATM dari DPRD Makassar ditemukan dibuang di sungai/Istimewa
Mesin ATM dari DPRD Makassar ditemukan dibuang di sungai/Istimewa

Intinya sih...

  • Puluhan orang gunakan gurinda dan linggis untuk bobol ATM DPRD Makassar

  • Uang hasil curian dibagi-bagikan, mesin ATM dibuang di Kabupaten Gowa

  • Empat pelaku tambahan ditangkap, termasuk seorang mahasiswa

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Polisi masih memburu 10 orang pelaku penjarahan mesin ATM di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, saat terjadi kerusuhan dalam aksi massa pada Agustus 2025 lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menangkap 30 orang terkait kasus tersebut.

"Sisa 10 orang yang kita kejar. Jadi total yang ditangkap untuk di DPRD Makassar ada 30 orang," kata Arya, Minggu (15/9/2025).

1. Puluhan orang gunakan gurinda dan linggis

Mesin ATM dari DPRD Makassar ditemukan dibuang di sungai/Istimewa

Arya mengungkapkan, saat gedung DPRD Makassar dibakar, lebih dari 20 orang datang dengan membawa alat berat seperti gurinda dan linggis untuk membobol mesin ATM.

"Jadi di kantor DPRD Makassar itu ada ATM, mereka menjebol lalu membongkar dan mengambil uang di dalamnya. Isinya Rp320 juta," jelasnya.

2. Uang dibagi-bagikan, mesin ATM dibuang

Sisa kendaraan hangus pasca kebakaran Gedung DPRD Makassar, Sabtu (30/8/2025) pagi. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Setelah berhasil menjarah, para pelaku membagi uang hasil curian tersebut. Sementara mesin ATM yang sudah kosong dibuang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Mereka datang memang dengan niat melakukan tindak pidana, bukan bagian dari demonstran,” tegas Arya.

3. Empat pelaku tambahan sudah ditangkap

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat diwawancara, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Mantan Kapolres Metro Depok ini menambahkan sudah menangkap empat pelaku penjarahan mesin ATM Bank Sulselbar di kantor DPRD Makassar. Mereka masing-masing berinisial RS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26).

"Hari ini ada tambahan pelaku pembongkaran mesin ATM, salah satunya adalah mahasiswa,"tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 170, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team