Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuntut Ganti Rugi 12,5 M, Pemilik Lahan di Makassar Dirikan Tenda di Balai Kota

WhatsApp Image 2025-08-04 at 14.01.07.jpeg
Warga mendirikan tenda di depan Balai Kota Makassar sebagai protes atas ganti rugi lahan menjadi jalan yang tak kunjung dibayarkan. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Satu keluarga pemilik tanah yang dijadikan lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan oleh Pemerintah Kota Makassar, terpaksa mendirikan tenda di depan Kantor Balai Kota Makassar, Senin (4/8/2025).

Langkah ini mereka ambil setelah puluhan tahun memperjuangkan hak ganti rugi yang hingga kini tak kunjung dibayar, meski mereka sudah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi.

Mereka memilih bertahan di trotoar Jalan Ahmad Yani, Makassar, sebagai simbol perjuangan terakhir. Tanah milik mereka telah digunakan sejak tahun 1990, tetapi pembayaran ganti rugi belum pernah dilakukan.

"Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil. Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami," kata koordinator warga, Abu Tholeb kepada awak media.

1. Menang tiga kali di pengadilan, tapi putusan tak dilaksanakan

WhatsApp Image 2025-08-04 at 14.01.06.jpeg
Abu Tholeb, koordinator warga yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan dengan mendirikan tenda di depan Balai Kota Makassar. (Dok. Istimewa)

Upaya warga menuntut keadilan sudah melalui jalur hukum panjang. Mereka tercatat menang sejak di Pengadilan Negeri Makassar (putusan No.192/Pdt.G/2020/PN Mks), kemudian di tingkat banding lewat Pengadilan Tinggi Makassar (No.113/PDT/2021 PT MKS), hingga di Mahkamah Agung dengan putusan No.2941K/Pdt/2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sayangnya, sudah tiga tahun sejak putusan kasasi, Pemkot Makassar tak kunjung menjalankan putusan tersebut.

"Kami ikuti saran itu. Kami tempuh jalur hukum. Hasilnya jelas, kami menang di pengadilan, tiga kali. Tapi sudah tiga tahun sejak putusan terakhir, Pemkot Makassar tetap tidak melaksanakan putusan tersebut," ujar Abu Tholeb.

Kini, warga kehilangan hampir segalanya. Rumah sudah tak ada, harta dijual untuk membiayai proses hukum, dan mereka pun terpaksa tinggal di tenda bersama anak-anak dan keluarga.

"Kami akan tetap tinggal di sini, sampai ada pengembalian uang atau keputusan pembayaran. Kami sudah bangkrut. Kami tidak akan pulang sebelum hak kami dikembalikan," tegas Abu.

2. Pemkot Makassar ajukan PK, alasan belum bayar ganti rugi

WhatsApp Image 2025-08-04 at 14.01.06(2).jpeg
Warga mendirikan tenda di depan Balai Kota Makassar sebagai protes atas ganti rugi lahan menjadi jalan yang tak kunjung dibayarkan. (Dok. Istimewa)

Menanggapi aksi warga, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Langkah itu diambil, menurutnya, karena masih ada sejumlah hal yang harus dikaji lebih jauh.

"Melakukan pemasangan tenda-tenda yang sarana dan prasarana itu digunakan pejalan kaki, itu kami larang. Ini kan permasalahan di masa lalu, bagaimana masa lalu ini kita kaji dulu baik-baik apakah memang pernah terjadi pembayaran atau tidak," terang Izhar.

Izhar juga menyebut bahwa saat proses awal gugatan, bukti dari pihak Pemkot Makassar masih minim. Karena itu, PK diharapkan bisa menghadirkan bukti baru agar Pemkot bisa menang di tingkat selanjutnya.

"Jadi saya optimis bahwa dalam PK ini, Pemkot bisa menang atas perkara Jalan Gatot Subroto. Biarkanlah Pemkot diberikan ruang dan waktu dulu, karena ini kan kita pejabat baru harus betul-betul menelaah," sambungnya.

3. Pemkot berdalih tak ingin bermasalah di kemudian hari

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan. (Dok. Istimewa)
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan. (Dok. Istimewa)

Izhar menegaskan, Pemkot Makassar harus berhati-hati agar pembayaran ganti rugi tidak justru menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.

"Jangan sampai kita membayar, justru bermasalah di belakang. Ini permasalahan 2013 pembebasannya, putusan kasasi 2022," pungkasnya.

Ganti rugi yang diminta warga mencapai Rp12,5 miliar untuk luas tanah total 1.791 meter persegi, milik alm. Muhammad Yahya (1.302 m2) dan Muhammad Rais (489 m2). Tanah tersebut terletak di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar, sesuai SHM No.971 Tahun 1989 dan SHM No.973 Tahun 1989.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us