Makassar, IDN Times - Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum dibayarkan. TPP biasanya dicairkan paling lambat pertengahan bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan keterlambatan ini dikarenakan adanya perubahan regulasi dari aturan pemerintah pusat. TPP ASN baru bisa cair setelah daerah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
"Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional," kata Imran dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2022).