Makassar, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menetapkan gelar pahlawan nasional bagi empat tokoh asal empat provinsi berbeda. Penganugerahan itu bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Rabu (10/11/2021).
Salah satu tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional adalah almarhum Tombolotutu asal Sulawesi Tengah.
Gelar pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 dan 110 TK tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa tertanggal 25 Oktober 2021.
Dikutip dari Antara, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.
Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan "berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara."
Siapa Tombolotutu? Berikut ini keterangannya, dikutip dari laman Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.