Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengalihkan tanggung jawab kepada pengelola usaha atau toko yang tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Risiko ditanggung sendiri jika ada karyawan, pekerja, atau pengunjung yang terindikasi positif COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan, itu sesuai dengan pedoman PSBB yakni Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020. Selama PSBB, kegiatan usaha dibolehkan untuk sejumlah sektor.
"Tetap itu sudah menjadi tanggung jawabnya pengelola. Kalau di situ banyak dia lihat orang masyarakat ramai tapi tidak dengan protokol kesehatan, itu tanggung jawabnya dia," kata Ismail kepada IDN Times, Rabu (20/5).
