Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar menyita dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) bersama tujuh truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM), yang diduga ilegal, Rabu (25/2/2026). Dok. Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Makassar
Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, mengatakan penyitaan dilakukan karena pengangkutan BBM melalui jalur laut dan darat tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Saat ini seluruh barang bukti berupa tujuh unit mobil tangki, dua SPOB, beserta kru dan penanggung jawab kegiatan telah ditangkap untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” kata Andi Abdul Aziz saat merilis kasus tersebut.
Ia menegaskan pihaknya masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal yang diduga terorganisir. “Kami akan terus melakukan pendalaman guna membongkar dalang di balik rantai distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya,” lanjutnya.
Tujuh truk tangki yang disita memiliki kapasitas bervariasi, mulai dari 5.000 liter hingga 24.000 liter. Sementara dua kapal SPOB diketahui mengangkut sekitar 106 kiloliter (KL) solar jenis High Speed Diesel (HSD).
“Total muatan terdeteksi sekitar 106 KL solar di dua SPOB yang tidak dilengkapi dokumen sah,” ujarnya.