Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TNBNW dan Polres Kotamobagu Tutup PETI di Pegunungan Omomali
Tim Gabungan TNBNW dan Polres Kotamobagu bongkar PETI di wilayah taman nasional, Jumat (5/6/2026). Dok. Polres Kotamobagu
  • Tim gabungan TNBNW dan Polres Kotamobagu menutup aktivitas PETI di Pegunungan Omomali.

  • Tiga penambang diamankan sementara satu orang melarikan diri.

  • Pihak kepolisian menegaskan larangan keras terhadap pertambangan di kawasan taman nasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Manado, IDNTimes - Tim Gabungan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan Polres Kota Kotamobagu membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juni 2026. Tim menyisir lokasi pada pukul 14.15 WITA.

Lalu pada sekitar pukul 15.10 WITA tim gabungan menemukan satu lokasi pengambilan material emas. Sayangnya ketika mereka tiba di sana, tidak ada pekerja tambang.

Akhirnya tim hanya membongkar peralatan dan menutup lubang galian. "Di sana kami tidak menemukan orang, jadi kami hanya membongkar tenda," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, Sabtu (6/6/2026).

1. Satu orang melarikan diri

Tim Gabungan TNBNW dan Polres Kotamobagu menangkap 2 pekerja PETI di wilayah taman nasional, Jumat (5/6/2026). Dok. Polres Kotamobagu

Kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, tim gabungan kembali menemukan 3 titik galian beserta para penambang. "Ada 3 penambang yaitu Ismail (51), Diki (21), dan RM. Tapi RM melarikan diri," tambah Ahmad.

Dari lokasi tambang tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 11 karung berisi emas

  • 1 buah blower keong

  • 2 buah palu

  • 2 buah gergaji

  • 1 alat dulang berukuran sedang

  • 1 buah genset

  • 3 buah linggis

2. Didanai warga lokal

Tim Gabungan TNBNW dan Polres Kotamobagu bongkar PETI di wilayah taman nasional, Jumat (5/6/2026). Dok. Polres Kotamobagu

Tim gabungan pun membongkar peralatan tambang dan menutup lubang galian. Saat diinterogasi, baik ID maupun DD mengakui bahwa aktivitas mereka didanai oleh warga lokal. 

Ia adalah Enal Dakomas yang berasal dari Desa Tanoyan Utara, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Kini, polisi sedang memburunya bersama penambang RM yang melarikan diri.

"Kami tidak akan berhenti di pekerja lapangan saja, tapi juga ke aktor intelektual atau penyedia dana," tutur Ahmad.

3. Ingatkan tak menambang di taman nasional

Tim Gabungan TNBNW dan Polres Kotamobagu menangkap 2 pekerja PETI di wilayah taman nasional, Jumat (5/6/2026). Dok. Polres Kotamobagu

Ahmad memperingatkan bahwa aktivitas tambang di hutan, terutama taman nasional tidak diperbolehkan. Aktivitas ini melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, pertambangan juga merusak ekosistem konservasi yang ada di TNBNW. "Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tutup Ahmad.(*)

Editorial Team

Related Article